ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Upaya Menyeluruh untuk Menyukseskan Pilkada Serentak: Tanggung Jawab Bersama

November 27, 2024
"Upaya Menyeluruh untuk Menyukseskan Pilkada Serentak: Tanggung Jawab Bersama"

"Hari ini, 27 November 2024, merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum, dimulai dari pagi hingga siang hari," seperti itulah ujaran yang informatif tersebut.

Data dari KPU mencatat, Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia diikuti oleh 37 provinsi, 508 kabupaten/kota, dan melibatkan 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Pada Pilkada 2024 yang merupakan bagian dari agenda nasional, pemilihan akan dilakukan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur di provinsi, bupati dan wakil bupati di kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota di kota. Variasi warna pada surat suara Pilkada 2024 akan ditentukan berdasarkan kategori pemilihan.

"Pentingnya peran iklan dalam membangun citra merek tidak bisa diabaikan," katanya dalam diskusi panel bisnis.

"Dengan menggulir ke bawah, Anda dapat melanjutkan untuk membaca konten," katanya dengan gaya penulisan yang mudah dipahami.

"Ada informasi penting mengenai tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024 yang harus anda ketahui," katanya.

Surat suara dengan warna Merah Marun digunakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, warna Biru Muda untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Hijau Tosca untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menetapkan bagaimana surat suara akan diberikan kepada pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

Untuk Pilkada 2024, DPT akan menerima surat suara yang mencantumkan pilihan kandidat untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pada Pilkada 2024, surat suara bagi DPT akan berisi opsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi. Sedangkan bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota, surat suara mereka akan mencakup pilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Untuk Pilkada 2024, surat suara DPK akan disediakan satu jam sebelum proses pemungutan suara di TPS berakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, asalkan surat suara belum habis.

Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan diuraikan perbedaan waktu mencoblos bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Related article
ADS SPACE