News
Proses Hukum Kasus Penembakan Solok Selatan: Kompolnas Pantau Sidang Etik AKP Dadang

Dengan pemantauan langsung oleh Kompolnas, sidang KKEP terhadap AKP Dadang Iskandar berlangsung hari ini.
"Malam ini, kita tuntaskan semuanya dengan sidang administrasi dan sebagainya," Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, menyampaikan hal ini di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa.
"Komisioner Kompolnas secara langsung mengawasi proses sidang, mengikuti setiap perkembangan hingga sidang selesai," tambahnya, memberikan gambaran tentang keterlibatan mereka dalam proses tersebut.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan belasungkawa mendalamnya atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas akibat penembakan oleh AKP Dadang. Arief juga menyatakan bahwa kejadian ini membuat Korps Bhayangkara kehilangan salah satu putra terbaiknya.
"Dalam kesempatan ini kami dari Kompolnas, ingin mengungkapkan rasa belasungkawa kami atas tragedi yang menimpa Polri, terutama Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan yang telah ditinggal oleh salah satu putra terbaik mereka. Kami berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Polri di masa mendatang, terutama saat mereka fokus pada pengamanan pilkada dan menjaga netralitas," tambahnya.
Kompolnas telah menjelaskan tentang kehadirannya dalam proses persidangan yang sedang berlangsung untuk pengawasan mekanisme. Tidak lupa, mereka juga telah melakukan kunjungan ke Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan sebelumnya.
"Pada hari kemarin lusa dan kemarin, kami telah berada di Polda Sumbar Padang dan Polres Solok Selatan untuk melihat secara langsung proses penyidikan yang dijalankan oleh direktorat reserse umum Polda Sumbar pada kasus penembakan," ujarnya. "Berkaitan dengan itu, sidang kode etik yang sedang berlangsung juga merupakan bagian dari hukuman bagi AKP Dadang sebagai anggota aktif Polri dan diadakan di Mabes Polri," tambahnya.
Kompolnas menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan koridor. Kasus tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan saat ini, kini ditangani oleh Polda Sumbar, tambahnya.
"Perkara ini sedang diurus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan saat ini ditangani oleh Polda Sumbar setelah awalnya dipegang oleh almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Kami melihat prosesnya berjalan dengan baik," katanya.
Terdapat informasi bahwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak melakukan upaya banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri itu.