News
Status Tersangka Tom Lembong Resmi Ditetapkan Pasca Kekalahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengalahkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang praperadilan. Ditambah lagi, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula juga telah resmi diakui.
"Selasa ini, Tom Lembong menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh Tom Lembong," katanya.
Dengan nada tegas, hakim menyatakan, "Saya menolak permohonan praperadilan Pemohon."
"Hakim membenarkan bahwa penyidikan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang ada," tambahnya, "dan juga, hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung."
Hakim juga menguraikan alasan penolakannya terhadap praperadilan Tom Lembong. Ia menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa oleh Kejagung dalam sidang praperadilan telah menunjukkan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan setelah mengumpulkan bukti, termasuk keterangan dari 29 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan.
Hakim Tumpanuli mengatakan, "Termohon telah sukses dalam mengumpulkan setidaknya dua alat bukti seperti keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Meskipun begitu, sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah tanggung jawab lembaga praperadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan berpendapat bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan juga didukung oleh dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Ujarnya, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran keterangan saksi serta alat bukti yang digunakan oleh penyidik. Hakim juga menambahkan bahwa penilaian mengenai kebenaran materiil alat bukti hanya bisa dilaksanakan oleh majelis hakim di dalam persidangan pokok perkara, bukan di tahap praperadilan.
"Hakim menegaskan bahwa Kejagung sudah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi sebelum ditunjuk sebagai tersangka. Hakim juga menentang pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang berargumen bahwa penentuan tersangka korupsi harus berdasar pada hasil audit kerugian negara dari BPK," ujarnya.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perhitungan kerugian negara, hakim menyatakan bahwa kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka akan diperiksa. Besarannya dapat berubah berdasarkan bukti-bukti yang disajikan di persidangan," ujarnya. "Dalam menentukan kerugian negara, tidak diperlukan bukti formal awal berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu. Yang diperlukan hanyalah adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss yang dapat dihitung, sebab perhitungan seperti ini tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim. Oleh karena itu, perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim menentukan besarnya kerugian negara. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara bisa berubah berdasarkan bukti-bukti di sidang pengadilan," tambah hakim.
Sesuai pernyataan hakim, penahanan Tom Lembong dilakukan sesuai aturan karena ia dijerat pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Hakim juga menyerahkan tanggung jawab pemeriksaan terhadap posisi Menteri Perdagangan setelah Tom kepada Kejagung, sesuai kewenangan penyidik.
"Alasan tersebut, menurut hakim praperadilan, bukan bagian dari materi praperadilan dan penanganannya sepenuhnya berada di tangan Termohon sebagai penyidik," katanya.
"Hakim praperadilan tidak berwenang untuk menilai apakah permasalahan yang dihadapi pemohon merupakan upaya kriminalisasi atau politisasi," katanya.
Lanjutkan membaca pada halaman berikutnya untuk mendapatkan gambaran penuh tentang kasus yang sedang dihadapi oleh Tom Lembong.
"Di halaman 12 selanjutnya, Tom Lembong merujuk pada penerapan metode 'ground-up' dalam hukum," katanya.
Dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga telah menyalahi aturan yang ia setujui sendiri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dugaan keterlibatan Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dalam perbuatan pidana yang disangkakan. Dalam ucapannya, ia menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Menurut Kejagung, Tom Lembong saat itu menjabat Mendag telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM, padahal aturan yang ada menyebutkan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor," tambahnya.