ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Upaya Komisi X DPR dalam Mencegah Bullying: Pelatihan Mitigasi bagi Guru Pasca Tragedi di SD Subang

November 26, 2024
"Upaya Komisi X DPR dalam Mencegah Bullying: Pelatihan Mitigasi bagi Guru Pasca Tragedi di SD Subang"

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, merespon kasus dugaan perundungan yang menewaskan bocah SD di Subang dengan menyinggung penerapan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Sejak awal, Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) telah ada dan siap untuk mengantisipasi kekerasan dan perundungan," tutur Hetifah pada hari Selasa.

Mengenai aturan yang telah disusun, Hetifah menyatakan bahwa terdapat cara untuk mencegah dan mengantisipasi perundungan di lingkungan sekolah. Dia menambahkan bahwa sekolah harus diciptakan sebagai lingkungan yang aman, nyaman dan bebas dari perundungan.

"Secara esensial, aturan ini telah mengantisipasi pencegahan kekerasan," ujarnya. "Ini dicapai melalui penekanan pada penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, pelaksanaan kurikulum anti-kekerasan, penanaman nilai toleransi dan penghormatan, serta pelatihan bagi tenaga pendidik dan staf sekolah untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani tindakan kekerasan."

"Dia menyampaikan bahwa perlu adanya penanganan perundungan di sekolah melalui prosedur yang jelas, serta pentingnya pemulihan bagi korban bullying," tambahnya.

"Dalam menangani insiden kekerasan, baik fisik maupun psikologis, kami mengikuti prosedur yang jelas untuk melaporkan dan menangani insiden tersebut," ujarnya. "Kami juga membentuk tim penanganan kekerasan yang melibatkan guru, orang tua, dan siswa, serta menyediakan dukungan psikologis bagi korban dan pelaku untuk membantu pemulihan mereka," tambahnya.

Perundungan ditangani melalui kerja sama antarpihak yang diatur dalam peraturan menteri, melibatkan sekolah, pemerintah dan organisasi non pemerintah dalam sebuah kolaborasi.

"Penanganan dan pencegahan kekerasan membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat," katanya, menunjukkan komitmen untuk berkolaborasi dalam program tersebut.

Namun, menurut Hetifah, pelaksanaan aturan tersebut belum mencapai titik maksimal. Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, kasus perundungan masih kerap terjadi di sekolahnya.

"Sehingga, kami menyarankan agar 'kampanye anti-bullying' dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur sekolah, orang tua, dan masyarakat," katanya.

Related article
ADS SPACE