News
Setelah Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Dilarang Akses Masuk ke RI Selamanya

Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, mengatakan bahwa Mary Jane, warga Filipina yang dihukum mati atas kasus narkoba, akan dilarang memasuki Indonesia lagi setelah dipulangkan ke negaranya, tambahnya.
Dilansir oleh Antara, Yusril di Jakarta menyatakan, "Napi WNA yang sudah dikembalikan akan kami tangkal jika mencoba masuk lagi ke Indonesia."
"Status hukum seorang narapidana di Indonesia tidak akan terhapus meski mereka dipulangkan ke negara asal," ujarnya. Yusril juga menambahkan bahwa Mary Jane akan dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
"Penangkalan seumur hidup harus diberikan kepada napi narkotika, katanya."
"Jika otoritas Filipina memutuskan untuk memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane, itu akan dihormati oleh Pemerintah Indonesia," kata Yusril. Meski demikian, tambahnya, keputusan tersebut tidak akan merubah hukuman yang sebelumnya telah diberikan kepada Mary Jane di Indonesia.