News
Polri Laporkan Keberhasilan Sidang Etik AKP Dadang dengan 13 Saksi yang Hadir

Berdasarkan keputusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKP Dadang Iskandar yang sebelumnya adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan, kini resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sidang tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Pada sidang yang digelar, tersangka penembakan terhadap korban RUA yang meninggal dunia, seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada kendala," tutur Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari Selasa.
Sebuah insiden penembakan menggemparkan Polres Solok Selatan dimana AKP Dadang menembak dan menyebabkan kematian Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Komisi sidang etik AKP Dadang terdiri dari Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua, Kombes Hengky Wijaya sebagai wakil ketua, serta Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, dan Kombes Hardiono SIK sebagai anggota.
Di dalam kasus ini terdapat beberapa pasal yang dilanggar termasuk Pasal 13 ayat 1 dari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 terkait pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf b serta huruf l dari Perpol nomor 7 tahun 2022 yang membahas tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Selain itu, juga dilanggar Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 13 huruf m dari nomor yang sama tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.
"Dalam sidang tersebut, 13 saksi hadir dan 5 di antaranya secara langsung," sebut Sandi.
"Sidang hari ini melibatkan kehadiran 13 saksi, di mana 5 di antaranya berada di Mabes Polri dan 8 lainnya hadir melalui platform virtual," ungkapnya.
"AKP Dadang Iskandar, seperti yang kita ketahui, hari ini menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dadang sendiri hadir secara langsung dalam sidang tertutup tersebut," katanya.