News
Warga Ukraina di Bali Dilaporkan ke Polisi oleh WN Rusia Akibat Kasus yang Viral

1. Seorang Warga Negara Rusia, Khasan Askhabov, telah melaporkan Warga Negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut pihak Khasan, Igor diduga telah memberikan laporan atau keterangan yang tidak benar kepada polisi. 2. Khasan Askhabov, seorang Warga Negara Rusia, telah melaporkan Igor Lermakov, seorang Warga Negara Ukraina, ke Bareskrim Mabes Polri. Katanya, Igor telah memberikan laporan atau pernyataan palsu kepada polisi. 3. Warga Negara Rusia bernama Khasan Askhabov telah melaporkan seorang Warga Negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak Khasan menegaskan bahwa Igor telah memberikan keterangan palsu kepada polisi. 4. Khasan Askhabov, Warga Negara Rusia, melaporkan Warga Negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Ujarnya, Igor telah memberikan laporan atau keterangan palsu kepada pihak kepolisian. 5. Seorang Warga Negara Rusia, Khasan Askhabov, telah resmi melaporkan seorang Warga Negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, Igor telah memberikan laporan atau pernyataan yang tidak sesuai fakta kepada polisi. 6. Khasan Askhabov, seorang Warga Negara Rusia, telah membuat laporan resmi terhadap Warga Negara Ukraina, Igor Lermakov, ke Bareskrim Mabes Polri. Tambahnya, Igor diduga telah memberikan keterangan atau laporan palsu kepada pihak kepolisian.
1. Pada Desember 2024, sebuah insiden mencuat yang menarik perhatian publik. Seorang warga negara Ukraina, Igor Lermakov, dituduh menjadi korban penculikan dan pemerasan oleh geng Rusia di Bali. Kasus ini menjadi topik hangat dan tersebar luas di media sosial. 2. Seorang warga negara Ukraina bernama Igor Lermakov, pada Desember 2024, dikabarkan jadi korban penculikan dan pemerasan yang dilakukan oleh geng Rusia di Bali. Berita ini sempat menjadi trending dan viral di media sosial. 3. Desember 2024 menjadi bulan yang buruk bagi warga negara Ukraina, Igor Lermakov, yang diduga diculik dan diperas oleh geng Rusia di Bali. Melalui media sosial, kasus ini menjadi perbincangan yang ramai dan viral. 4. Pada Desember 2024, kasus penculikan dan pemerasan yang menimpa seorang WN Ukraina, Igor Lermakov, oleh geng Rusia di Bali menjadi perhatian publik. Kasus ini sempat menjadi topik panas dan viral di media sosial. 5. Igor Lermakov, seorang warga negara Ukraina, diduga menjadi korban penculikan dan pemerasan yang dilakukan oleh geng Rusia di Bali pada Desember 2024. Kasus ini sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial. 6. Bulan Desember 2024 lalu, publik dihebohkan dengan kasus penculikan dan pemerasan yang menimpa seorang WN Ukraina, Igor Lermakov, yang diduga dilakukan oleh geng Rusia di Bali. Kasus ini sempat menjadi trending dan viral di media sosial. 7. Desember 2024, seorang WN Ukraina bernama Igor Lermakov dikabarkan menjadi korban penculikan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh geng Rusia di Bali. Kasus ini menjadi buah bibir dan viral di media sosial. 8. Sebuah insiden penculikan dan pemerasan terjadi di Bali pada Desember 2024, dimana korban diduga adalah Igor Lermakov, seorang warga negara Ukraina. Kasus ini sempat mencuri perhatian publik dan viral di media sosial. 9. Pada Desember 2024, Igor Lermakov, seorang warga negara Ukraina, diduga diculik dan diperas oleh geng Rusia di Bali. Kasus ini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. 10. Kasus penculikan dan pemerasan yang menimpa seorang WN Ukraina, Igor Lermakov, oleh geng Rusia di Bali pada bulan Desember 2024 sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.
1. Berkenaan dengan kasus tersebut, Khasan Askhabov dijebloskan ke penjara oleh Polda Bali pada Januari 2025 atas dugaan keterlibatannya. Namun, polisi memutuskan untuk melepaskannya karena kurangnya bukti yang memadai. 2. Polda Bali sempat menahan Khasan Askhabov pada Januari 2025 karena dituduh terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, Khasan akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian karena bukti yang tidak cukup. 3. Sebagai akibat dari kasus tersebut, Khasan Askhabov ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Bali pada Januari 2025. Namun, karena kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup, Khasan kemudian dibebaskan. 4. Khasan Askhabov pernah ditahan oleh Polda Bali pada Januari 2025 terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun, karena bukti yang tidak cukup, pihak kepolisian memilih untuk melepaskannya. 5. Pada Januari 2025, Khasan Askhabov sempat berada di balik jeruji besi Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Khasan dibebaskan oleh pihak kepolisian karena bukti yang tidak mencukupi. 6. Khasan Askhabov, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sempat ditahan oleh Polda Bali pada Januari 2025. Namun, Khasan akhirnya dibebaskan oleh kepolisian karena kurangnya bukti yang memadai. 7. Terkait kasus tersebut, Khasan Askhabov sempat merasakan dinginnya sel tahanan Polda Bali pada Januari 2025. Namun, karena bukti yang ditemukan tidak cukup, Khasan kemudian dilepaskan oleh pihak kepolisian. Catatan: Kata-kata 'katanya', 'ujarnya', dan 'tambahnya' tidak digunakan dalam kalimat asli, sehingga tidak digunakan dalam variasi kalimat yang dihasilkan.
1. Apollos Djara Bonga, pengacara Khasan Askhabov, telah melaporkan Igor ke polisi dengan tuduhan memberikan laporan atau keterangan yang tidak benar yang merugikan kliennya. Apollos menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apapun dengan Igor atau individu lainnya yang merupakan warga negara Rusia. 2. Khasan Askhabov, melalui pengacaranya Apollos Djara Bonga, telah melaporkan Igor ke pihak berwajib atas tuduhan memberikan keterangan atau laporan palsu yang merugikan. Menurut penjelasan Apollos, Askhabov tidak mengenal baik Igor maupun warga negara Rusia lainnya yang terlibat. 3. Apollos Djara Bonga, kuasa hukum Khasan Askhabov, mengajukan laporan kepada polisi terkait keterangan atau laporan palsu yang dibuat oleh Igor yang merugikan kliennya. Apollos menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui identitas Igor ataupun individu lainnya yang merupakan warga negara Rusia. 4. Igor telah dilaporkan oleh Apollos Djara Bonga, pengacara Khasan Askhabov, atas dasar memberikan keterangan palsu kepada polisi yang berakibat merugikan kliennya. Menurut Apollos, kliennya tidak memiliki pengetahuan sebelumnya mengenai Igor atau pelaku lainnya yang merupakan warga negara Rusia. 5. Menurut Apollos Djara Bonga, kuasa hukum Khasan Askhabov, kliennya telah dirugikan oleh laporan atau keterangan palsu yang dibuat oleh Igor kepada polisi. Apollos memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengenal Igor atau orang lain yang merupakan warga negara Rusia.
1. "Laporan yang berhubungan dengan pencatutan atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada kepolisian mengenai suatu kejadian, dimana Igor melaporkan bahwa dia telah dianiaya oleh beberapa orang, termasuk salah satunya adalah klien kami, Khasan," ujar Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 2. "Sejauh ini, laporan yang kami miliki berkaitan dengan adanya laporan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak polisi. Igor mengaku bahwa dia telah dianiaya oleh beberapa orang, salah satunya adalah klien kami, Khasan," kata Apollos di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 3. "Laporan yang kami terima berisi tentang adanya dakwaan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib. Igor menyatakan bahwa dia telah dikeroyok oleh beberapa orang, salah satunya adalah klien kami, Khasan," ungkap Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 4. "Laporan yang tengah kami selidiki adalah berkaitan dengan laporan palsu atau memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Igor mengklaim bahwa dia telah diserang oleh beberapa orang, termasuk salah satunya adalah klien kami, Khasan," tambahnya Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 5. "Laporan yang sedang kami tangani berkenaan dengan laporan palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak kepolisian. Igor melaporkan bahwa dia telah dikeroyok oleh beberapa orang, salah satunya adalah klien kami, Khasan," ujarnya Apollos di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
1. "Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Bali menyatakan bahwa klien kami, Khasan, tidak memiliki cukup bukti, oleh karena itu, kami membuat laporan ke Mabes," katanya dengan jelas. 2. "Dengan mengacu pada hasil pemeriksaan Polda Bali, yang menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup untuk klien kami, Khasan, kami telah membuat laporan ke Mabes," ujarnya. 3. "Polda Bali telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa klien kami, Khasan, tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan laporan ke Mabes," tambahnya. 4. "Berdasarkan pemeriksaan Polda Bali, yang menyimpulkan bahwa klien kami, Khasan, tidak memiliki cukup bukti, kami telah membuat laporan ke Mabes," katanya. 5. "Polda Bali telah menyatakan bahwa tidak cukup bukti bagi klien kami, Khasan, berdasarkan pemeriksaan yang mereka lakukan, oleh karenanya, kami telah mengajukan laporan ke Mabes," ujarnya. 6. "Kami membuat laporan ke Mabes berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Bali, yang tidak menemukan bukti cukup terhadap klien kami, Khasan," tambahnya. Setiap kalimat di atas memberikan informasi yang sama dengan kalimat asli, tetapi disusun dengan cara yang berbeda untuk variasi dan gaya penulisan yang berbeda.
1. Menurut Apollos, kliennya, Khasan tidak berada di Bali saat insiden penculikan berlangsung. Dia menambahkan bahwa Khasan baru tiba di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan terjadi. 2. Apollos menjelaskan bahwa saat peristiwa penculikan terjadi, kliennya, Khasan tidak berada di Bali. Katanya, Khasan baru datang ke Bali sebulan setelah insiden pemerasan keras. 3. Berdasarkan pernyataan Apollos, Khasan yang merupakan kliennya tidak ada di Bali pada saat terjadi penculikan. Ujarnya, Khasan baru sampai di Bali satu bulan setelah terjadinya kasus pemerasan dengan kekerasan. 4. Apollos, pengacara Khasan, menyatakan bahwa kliennya tidak berada di Bali saat penculikan terjadi. Dia menegaskan bahwa Khasan baru menginjakkan kaki di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan. 5. Apollos meyakinkan bahwa kliennya, Khasan, tidak ada di Bali saat insiden penculikan terjadi. Dia mengatakan bahwa Khasan baru tiba di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan. 6. Apollos mengklaim bahwa saat penculikan terjadi, kliennya, Khasan tidak berada di Bali. Katanya, Khasan baru sampai di Bali sebulan setelah kejadian pemerasan dengan kekerasan. 7. Dalam pernyataannya, Apollos menyampaikan bahwa Khasan, kliennya, tidak berada di Bali saat insiden penculikan. Ujarnya, Khasan baru datang ke Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan. 8. Apollos mengungkapkan bahwa Khasan, kliennya, tidak berada di Bali saat peristiwa penculikan. Dia menambahkan bahwa Khasan baru berada di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan. 9. Menurut informasi dari Apollos, Khasan, kliennya, tidak berada di Bali saat peristiwa penculikan berlangsung. Tambahnya, Khasan baru tiba di Bali sebulan setelah adanya kasus pemerasan dengan kekerasan. 10. Apollos menegaskan bahwa kliennya, Khasan, tidak berada di Bali saat peristiwa penculikan itu terjadi. Ujarnya, Khasan baru berada di Bali sebulan setelah kasus pemerasan dengan kekerasan berlangsung.
1. "Menurut laporan yang diajukan pada tanggal 15 Desember 2024, klien kami, Khasan, dituduh melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap pelapor, Igor. Namun, kami dapat membuktikan bahwa pada tanggal tersebut, Khasan berada di Dubai, bukan di Indonesia," katanya. 2. "Pada tanggal 15 Desember 2024, pelapor, Igor, mengklaim telah menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh Khasan, klien kami. Namun, berdasarkan informasi yang kami miliki, Khasan berada di Dubai pada tanggal tersebut, bukan di Indonesia," ujarnya. 3. "Laporan yang kami terima pada tanggal 15 Desember 2024 menyebutkan bahwa klien kami, Khasan, dituduh melakukan tindak kekerasan dan pemerasan terhadap Igor. Namun, kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Khasan tidak berada di Indonesia pada tanggal tersebut, melainkan di Dubai," tambahnya. 4. "Pelapor, Igor, melaporkan pada tanggal 15 Desember 2024 bahwa klien kami, Khasan, melakukan tindak kekerasan dan pemerasan dengan cara kekerasan. Akan tetapi, kami dapat menunjukkan bahwa Khasan tidak berada di Indonesia pada tanggal itu, ia berada di Dubai," katanya. 5. "Igor, pelapor, pada tanggal 15 Desember 2024, melaporkan bahwa Khasan, klien kami, melakukan tindakan kekerasan dan pemerasan terhadapnya. Namun, kami dapat membuktikan bahwa pada tanggal tersebut, Khasan berada di Dubai, bukan di Indonesia," ujarnya. 6. "Pada tanggal 15 Desember 2024, pelapor, Igor, mengaku menjadi korban tindak kekerasan dan pemerasan dari Khasan, klien kami. Namun, kami dapat membuktikan bahwa Khasan berada di Dubai pada waktu itu, bukan di Indonesia," tambahnya.
1. "Pelanggan kami baru sampai di Indonesia, tepatnya di Bali, satu bulan setelah insiden tersebut," ujarnya. "Keterlambatan ini disebabkan oleh jarak yang jauh antara Dubai, tempat tinggalnya, dan Bali, tempat kejadian. Kejadian tersebut terjadi pada 15 Desember dan dia baru tiba pada 15 Januari 2025." 2. "Klien kami baru saja tiba di Bali, Indonesia, satu bulan setelah kejadian itu," katanya. "Dia tinggal di Dubai, jadi jaraknya sangat jauh. Kejadiannya terjadi pada 15 Desember dan dia baru mendarat di Indonesia pada 15 Januari 2025." 3. "Orang tersebut, yang tinggal di Dubai, baru datang ke Bali, Indonesia, satu bulan setelah insiden itu," tambahnya. "Kejadian itu terjadi pada tanggal 15 Desember, tetapi dia baru sampai di sini pada tanggal 15 Januari 2025." 4. "Pasca peristiwa pada tanggal 15 Desember, klien kami dari Dubai baru bisa datang ke Bali, Indonesia, sebulan kemudian, tepatnya tanggal 15 Januari 2025," ucapnya. 5. "Klien kami, yang berbasis di Dubai, baru tiba di Bali, Indonesia, satu bulan setelah insiden tanggal 15 Desember," ujarnya. "Dia baru sampai di sini pada tanggal 15 Januari 2025." 6. "Setelah peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Desember, klien kami yang tinggal di Dubai baru bisa datang ke Bali, Indonesia, pada tanggal 15 Januari 2025," katanya. 7. "Jarak yang jauh antara Dubai dan Bali membuat klien kami baru bisa datang sebulan setelah kejadian pada 15 Desember," tambahnya. "Dia baru tiba di Bali pada 15 Januari 2025."
1. Apollos menjelaskan bahwa dia telah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri. Alasannya, dia menginginkan jaminan keamanan bagi kliennya saat berkunjung ke Indonesia dan juga menuntut Igor untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Khasan, katanya. 2. Apollos mengungkapkan bahwa dia melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta jaminan keamanan ketika kliennya datang ke Indonesia. Lebih lanjut, dia juga berharap Igor bisa diadili karena merugikan Khasan, ujarnya. 3. "Saya telah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri dengan tujuan mendapatkan jaminan keamanan bagi klien saya yang akan berkunjung ke Indonesia dan juga agar Igor bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialami oleh Khasan," kata Apollos. 4. Dalam pernyataannya, Apollos menyebut bahwa dia sudah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya adalah agar ada jaminan keamanan saat kliennya berkunjung ke Indonesia dan agar Igor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Khasan, ujarnya. 5. Apollos mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan kliennya saat berkunjung ke Indonesia dan juga agar Igor dapat bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan pada Khasan, tambahnya. 6. "Kami telah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri. Ini kami lakukan untuk meminta jaminan keamanan bagi klien kami saat datang ke Indonesia dan juga agar Igor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Khasan," ungkap Apollos. 7. Apollos membeberkan bahwa dia telah melaporkan Igor ke Bareskrim Mabes Polri. Dia berharap ada jaminan keamanan bagi kliennya saat berkunjung ke Indonesia dan juga agar Igor dapat mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh Khasan, katanya.
1. "Kami hanya bertindak sebagai pelapor, sehingga apabila ada pihak yang memberikan informasi palsu kepada polisi, mereka harus menanggung konsekuensi hukum yang sangat serius," katanya. 2. "Kami hanya bertugas melaporkan, jadi jika ada individu yang berusaha menipu pihak kepolisian dengan laporan atau keterangan palsu, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat," ujarnya. 3. "Kami hanya berperan sebagai pelapor, jadi orang yang sengaja memberi laporan atau keterangan palsu kepada polisi, harus mempertimbangkan dampak hukum yang sangat serius," tambahnya. 4. "Kami hanya melakukan tugas kami sebagai pelapor, jadi siapa pun yang berusaha mengecoh polisi dengan informasi palsu, harus sadar akan konsekuensi hukum yang besar," katanya. 5. "Kami hanya berfungsi untuk melaporkan, sehingga orang-orang yang memberikan laporan atau pernyataan palsu kepada polisi, harus memahami tanggung jawab hukum yang sangat serius," ujarnya. 6. "Kami hanya berusaha memberikan laporan, jadi jika ada pihak yang memberikan laporan atau kesaksian palsu kepada polisi, mereka harus menanggung konsekuensi hukum yang sangat berat," tambahnya. 7. "Kami hanya menginformasikan, jadi siapa pun yang mencoba menyebarkan informasi palsu kepada pihak kepolisian, harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang luar biasa," katanya.
1. Dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM, laporan dari pihak Khasan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Khasan menuduh Igor melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 2. Bareskrim Mabes Polri menerima laporan dari pihak Khasan dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM. Igor dilaporkan oleh Khasan karena diduga melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang bertentangan dengan Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 3. Laporan dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM dari pihak Khasan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Khasan melaporkan Igor dengan tuduhan melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 4. Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dari pihak Khasan dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, Khasan menuduh Igor telah melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 5. Laporan yang diajukan oleh pihak Khasan dengan nomor: STTL/110/II/2025/BARESKRIM telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut mencakup tuduhan terhadap Igor yang diduga melakukan fitnah dan memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.