News
Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka: Empat Pertimbangan Kunci dari Hakim.

Penolakan gugatan praperadilan oleh hakim telah menandai berakhirnya upaya Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam mempertahankan diri terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya.
Meskipun Tom, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula tahun 2015-2016, namun ia tidak menerima begitu saja dan melawan status tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan hakim Tumpanuli Marbun hari ini adalah menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Tom Lembong," katanya.
"Iklan ini diharapkan dapat mencapai sasarannya dan memberikan dampak positif bagi bisnis kita," katanya dengan penuh optimisme.
"Dengan menggeser layar ke bawah, Anda bisa melanjutkan untuk menikmati konten yang ada," katanya dengan ramah.
Tumpanuli Marbun, hakim tunggal di PN Jaksel, pada hari Selasa mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan Pemohon telah ditolak, menurut ucapannya.
"Tom Lembong, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, masih dalam proses penyidikan," ujarnya. "Hakim telah mengkonfirmasi bahwa proses yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur dan menolak eksepsi yang diajukan Kejagung," lanjutnya.
"Tom telah mengajukan petitum, namun hakim telah menolaknya," katanya dengan wajah serius.
"Dalam Provisi," katanya sambil mengedipkan matanya, "penting untuk kita selalu waspada dan siap dengan segala kemungkinan, karena hal ini sangat mempengaruhi hasil akhir."
Kami, sebagai penegak hukum, meminta termohon untuk menahan diri dari mengirim berkas perkara ke Pengadilan sampai permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah diputuskan.
Dalam membahas pokok perkara ini, tambahnya, kita harus memastikan bahwa semua fakta dan argumen telah dianalisis secara menyeluruh dan objektif.
Menurut keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong gagal, sehingga status tersangka Tom masih sah. Hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangkanya berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
"Hakim awalnya merinci bukti-bukti dari dokumen yang disampaikan oleh Kejagung dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan bahwa Kejagung telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang melibatkan keterangan dari dua puluh sembilan saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan," kata Hakim.
"Termohon telah berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Namun, untuk menentukan tingkat kebenaran materiil dari bukti-bukti tersebut, bukanlah kewenangan lembaga praperadilan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya," ujar Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim praperadilan menilai bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan bahkan didukung oleh dua alat bukti yang sah terhadap tersangka," tambahnya.
Hakim memastikan bahwa kebenaran dari keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka akan dinilai saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Dalam pernyataannya, hakim juga mengatakan bahwa Tom Lembong sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh, silahkan baca pada halaman selanjutnya.
"Tom Lembong, yang tengah diselidiki atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula, kini berada di bawah peninjauan Kejaksaan Agung," tambah berita Halaman12Selanjutnya.
Dalam penjelasannya, hakim tidak sepakat dengan pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang berpendapat bahwa penetapan tersangka korupsi harus didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari BPK. Hakim juga merinci putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal perhitungan kerugian negara.
"Seperti yang diungkapkan oleh hakim, dalam perhitungan kerugian negara tidak perlu adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu. Yang diperlukan hanyalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Oleh sebab itu, perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan," katanya.
"Dalam iklan ini, kami menampilkan berbagai fitur unggulan dari produk kami, mulai dari kualitas hingga manfaat yang bisa didapatkan oleh konsumen," katanya dengan penuh penekanan saat mempresentasikan konsep iklan kepada tim.
Anda perlu scroll jika ingin melanjutkan dengan konten yang disediakan.