News
Sindiran Kubu Hasto: Tunda Praperadilan Hanya Akal-akalan, KPK Tak Terpengaruh

Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berharap bahwa penundaan sidang praperadilan tidak merupakan strategi KPK dalam mempercepat penyelesaian berkas perkara Hasto. KPK, di sisi lain, tidak ingin terjebak dalam spekulasi yang beredar di kamp Hasto.
"Memang tidak menjadi masalah jika ada pihak yang berpendapat demikian," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Senin (3/3/2025).
Tessa menegaskan bahwa dia menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Dia menyatakan bahwa klaim tersebut dapat diverifikasi, termasuk dalam sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Hasto.
"KPK akan tetap menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap aksi yang dilakukan dapat diperiksa, salah satunya melalui jalur praeradilan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan penundaan terhadap sidang praperadilan jilid II yang menyangkut Hasto dalam hubungannya dengan penetapan status sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Hasto, mereka berharap penundaan tersebut tidak merupakan strategi KPK untuk menuntaskan berkas perkara.
"Kita tentu berharap ini bukan hanya sekedar tipuan, sehingga KPK dapat menuntaskan berkas perkara ini. Selanjutnya, berkas perkara itu akan dilimpahkan seakan-akan permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara menyatakan bahwa ini sudah selesai, mungkin karena berkas perkaranya sudah dicabut mengingat berkas perkara utamanya sudah diserahkan ke pengadilan," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (3/3).
Dia memiliki kecurigaan bahwa KPK berencana untuk mendelegasikan berkas kasus Hasto ke pengadilan dengan tujuan untuk meruntuhkan praperadilan. Menurutnya, akan tampak adanya politisasi jika KPK benar-benar melaksanakan tindakan tersebut.