News
Selesai Hari Ini, Irwasum Polri Kukuhkan Pemecatan AKP Dadang

Sidang KKEP Polri memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, setelah terbukti bersalah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Dijelaskan oleh Polri bahwa penyelesaian proses administrasi PTDH akan dilakukan hari ini.
"Kita tidak perlu menunggu sampai besok. Hari ini Kadiv Humas akan menyampaikan hasil putusan sidang dan malam ini kita akan menuntaskan semuanya, termasuk sidang administrasi dan sebagainya," terang Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, saat berada di Gedung TNCC Mabes Polri, hari Selasa.
"Kompolnas ikut mengawasi persidangan, hal ini disebutkan oleh Dedi sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," katanya.
"Kadiv Humas, silakan lakukan proses jalannya sidang dan saya juga menginginkan komisioner Kompolnas mengikuti sampai sidang berakhir untuk efisiensi waktu," tambahnya.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar adalah orang yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, dan Dadang sendiri dihadirkan langsung dalam sidang tertutup tersebut.