News
Rano Membahas Kontroversi Permintaan THR oleh Pengurus RW di Jakarta Barat kepada Pengusaha: Batasannya Harus Jelas

Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta, memberikan tanggapannya tentang surat edaran yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW kepada para pengusaha di area Jembatan Lima, Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi.
"Jika disebut oknum, tentu saja itu berarti oknum dan tentu saja itu tidak diizinkan," ujar Rano saat berada di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (14/3/2025).
Meski ia tak banyak memberikan komentar mengenai isu tersebut, ia dengan tegas menyerahkan sepenuhnya penentuan sanksi kepada pihak aparat penegak hukum.
"Dia menyatakan, 'Kita bukanlah penegak hukum untuk memberikan sanksi,'."
Dengan penjelasan lebih lanjut, ia menyatakan bahwa baik RT maupun RW memiliki hak untuk mendistribusikan surat edaran kepada warganya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa surat tersebut harus digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan semua pihak.
"Permisi, RT/RW, saya ingin menginformasikan bahwa saya juga telah mengeluarkan surat edaran. Untuk apa sih? Misalnya saja untuk mengatur lebaran para satpam. Hal tersebut merupakan hal yang biasa, namun tetap ada aturannya, jadi jangan sampai berlebihan ya, karena hal tersebut tidak diperbolehkan," tambahnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah edaran yang menjadi viral di media sosial, berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam edaran tersebut, pengurus RW meminta sumbangan sebesar Rp 1 juta dari para pengusaha yang memanfaatkan layanan parkir di wilayah tersebut.