News
Kritikan Tajam Koalisi Sipil terhadap Revisi Pasal 47 RUU TNI: Potensi Bahaya yang Mengkhawatirkan!

Komisi I DPR akan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang berkaitan dengan RUU TNI, termasuk isu mengenai Pasal 47. Kritik keras pun bermunculan terkait upaya revisi pasal tersebut.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah sukses digelar oleh Komisi I DPR bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025. Agum Gumelar, yang merupakan mantan Menteri Pertahanan dan juga Ketua Umum Pepabri, turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pernyataannya, Utut Adianto selaku Ketua Komisi I DPR menyampaikan bahwa dalam waktu 24 jam, DIM RUU TNI akan dikirim oleh pemerintah kepada pihaknya. Menurut Utut, DIM tersebut salah satunya terkait dengan Pasal 47 yang ada di UU TNI.
"DIM adalah akronim untuk daftar inventarisasi masalah yang nantinya akan kita revisi banyak-banyak, terutama yang terkait dengan lingkup tugas yang disebutkan dalam Pasal 47, di mana TNI dapat bertindak kapan saja dan di mana saja, juga tentang usia yang ditentukan di Pasal 53, dan satu lagi tentang kedudukan, yang dijelaskan di Pasal 3," kata Utut dalam pertemuan tersebut.
Pasal 47 memberikan penjelasan tentang hukum yang berlaku bagi prajurit yang berkeinginan untuk menempati posisi sipil. Ayat 1 menjelaskan bahwa prajurit memiliki kesempatan untuk menempati posisi sipil jika mereka memilih untuk pensiun lebih awal. Sementara itu, ayat 2 memberikan rincian tentang posisi apa saja yang dapat diisi oleh prajurit yang masih aktif.
'Berikut adalah bunyi dari Pasal 47 ayat 1 dan 2:'
Berdasarkan Pasal 47(1), seorang prajurit hanya diizinkan untuk menjabat posisi sipil apabila telah melepaskan diri atau pensiun dari tugas aktifnya dalam militer. Di bagian (2), disebutkan bahwa prajurit yang masih aktif memiliki hak untuk menempati posisi di berbagai kantor pemerintahan, yang meliputi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Negara, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.