News
Praperadilan Tom Lembong Tak Berhasil, Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan

Praperadilan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tersangkut kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016, ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel dan proses penyidikan akan tetap berlanjut menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung.
"Dengan kata lain, penetapan tersangka dan penahanan itu sah, dan proses penyidikan akan dilanjutkan," tambahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam perbincangan dengan wartawan pada hari Selasa.
Status tersangka Tom Lembong tetap sah setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukannya sebelumnya.
"Dalam menciptakan iklan, kami selalu mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk berkomunikasi dengan target pasar kami," tambahnya, membahas strategi pemasaran mereka.
"Scroll saja jika Anda ingin melanjutkan dengan konten," katanya sambil tersenyum.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat kami terima," tambahnya, Tumpanuli Marbun yang bertindak sebagai hakim tunggal di PN Jaksel, Selasa.
"Penyidikan atas kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong tidak terhenti. Hakim sudah mengkonfirmasi bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."
Hakim menyatakan bahwa bukti yang diberikan oleh Kejagung cukup untuk menentukan status tersangka Tom Lembong. "Pemeriksaan terhadap kebenaran keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan adalah kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan dalam sidang praperadilan," ujarnya.