News
Perbuatan Mengerikan Kakak Beradik di Malang: Membunuh dan Merampok Tetangga, Terjebak Selama 18 Tahun

Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah memvonis dua bersaudara, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), dengan hukuman 18 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus pencurian yang juga melibatkan pembunuhan.
Berdasarkan pemberitaan Antara pada Kamis (28/11/2024), telah terjadi pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan. Nanang Dwi Kristanto, sebagai ketua majelis hakim, telah memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang memberatkan, sehingga mengakibatkan kematian.
"Sebagai konsekuensinya, hukuman penjara selama 18 tahun dijatuhkan kepada para terdakwa," kata Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto dalam sidang yang diselenggarakan hari Senin.
"Wakhid dan Iqbal, terdakwa dalam kasus ini, telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan melakukan kejahatan pencurian berat disertai kekerasan yang merenggut nyawa Sri Agus Purwanto," tambah majelis hakim.
Ada korban lainnya, Esther Sri Purwaningasih, yang mengalami luka-luka dalam kasus ini. Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Akan tetapi, Henru Purnomo, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, berpendapat akan mengajukan banding.
Esther dan Agus menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang terjadi di rumah mereka pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam insiden tersebut, kedua pelaku berhasil masuk dan melakukan tindak kejahatan mereka.