ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Peran Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres Menurut TB Hasanuddin: Sesuai dengan UU TNI

March 14, 2025
"Peran Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres Menurut TB Hasanuddin: Sesuai dengan UU TNI"

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengklarifikasi bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya berada dalam naungan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini juga mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, yang menyetujui bahwa penempatan tersebut sudah tepat.

"Jika mengikuti saran saya sebelumnya, penempatan prajurit TNI di bawah Sesmilpres sudah sesuai dan benar, sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Oleh karena itu, Sesmilpres menjadi salah satu dari 10 entitas tempat prajurit TNI dapat ditugaskan," ujar Hasanuddin saat berbicara dengan wartawan pada Kamis (13/3/2025).

Namun, menurut Hasanuddin, Sesmilpres harus berada di luar naungan Kementerian Sekretaris Negara. Tujuannya adalah untuk mencegah Letkol Teddy harus mengambil pensiun dini dari TNI.

"Selama periode waktu itu, saya menjabat sebagai sekretaris presiden, bersamaan dengan adanya sekretaris negara dan sekretaris kabinet. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri. Sebaiknya, posisi seskab diintegrasikan ke dalam sesmil sebagai kepala biro. Sesmil sendiri terdiri dari tiga bagian, yakni kepala biro umum, kepala biro tanda pangkat, dan kepala biro tanda jasa. Hanya tinggal menambahkan posisi kepala biro sekretaris kabinet, dan masalah ini dapat dianggap selesai," katanya.

Sebelumnya, Jenderal Agus Subiyanto selaku Panglima TNI dan Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai KSAD telah menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Seskab, berada di bawah Setmilpres. Aturan ini menjelaskan tentang posisi Seskab yang berada di bawah Setmilpres.

Setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR untuk membicarakan revisi UU TNI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Jenderal Agus mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan dalam sesi doorstop.

"Ya, di Sesmil atau Sekretariat Militer, posisinya diisi oleh personel militer aktif. Inilah yang menjadi alasan saya sebelumnya menyatakan bahwa setiap kementerian memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang jabatan tertentu yang harus dijabat oleh militer aktif," ujar Jenderal Agus.

Mengacu pada Pasal 118 Perpres 148/2024, jabatan Sekretaris Kabinet yang tertinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Menurut Panglima TNI Jenderal Agus, jabatan Seskab bisa ditempati oleh prajurit TNI dengan pangkat maksimal bintang 1.

"Jabatan Seskab ini merupakan posisi eselon II, dan eselon II hanya dapat diisi oleh seseorang dengan pangkat maksimal bintang 1," ujar Agus.

"Jenderal Maruli, di lokasi yang sama, mengungkapkan bahwa Seskab beroperasi di bawah naungan Setmilpres," katanya.

Tags :

Related article
ADS SPACE