News
Optimisme Pukat UGM: Praperadilan Firli Bahuri Kemungkinan Besar Tidak Dikabulkan

Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Zainur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, mengatakan bahwa permohonan praperadilan ini merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka Firli.
"Praperadilan merupakan hak legal yang dimiliki oleh setiap tersangka. Saya tidak berpendapat bahwa pengajuan praperadilan ini dapat mengakibatkan perpanjangan kasus, tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Zainur saat berbincang dengan wartawan, Minggu (16/3/2025).
Alih-alih, Zainur menyoal kenapa Polda Metro Jaya belum juga mengajukan perkara Firli ke pengadilan. Dia berkeinginan agar Polda Metro Jaya segera melengkapkan berkas perkara Firli dan mengajukannya kembali ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.
"Jangan khawatir dengan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Firli, karena ini bukan kali pertama diajukan. Saya tidak merasa ada alasan untuk kuatir bahwa pengajuan praperadilan ini akan diterima, mengapa? Karena praperadilan pada dasarnya hanya mengevaluasi apakah ada bukti yang cukup dan apakah bukti tersebut diperoleh sesuai dengan peraturan," kata Zainur.
"Jika Polda dapat dengan cepat melengkapi berkas petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan, maka dapat segera diserahkan kembali ke Kejaksaan dan diterima. Selanjutnya, diajukan ke meja hijau akan mengakibatkan praperadilan tersebut gugur secara otomatis," tambahnya.
Berdasarkan laporan SIPP PN Jaksel pada hari Jumat (14/3), gugatan yang diajukan oleh Firli telah terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkaranya berfokus pada validitas penetapan status tersangka.