News
Optimalisasi JHT oleh Kemenkeu untuk Mewujudkan Kehidupan Layak Pekerja di Masa Tua

Menyatakan pendapatnya tentang pentingnya jaminan sosial, Sudarto, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, mengatakan bahwa ini adalah cara untuk memastikan pekerja mendapatkan kehidupan yang layak saat pensiun. Dia menambahkan bahwa memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal yang sangat penting bagi pekerja yang masih aktif dan mendapatkan pendapatan.
"Setiap orang mengalami siklus kehidupan yang sama, yaitu sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah berhenti bekerja. Tidak ada alasan untuk cemas saat memasuki masa pascakerja, karena ada jaminan sosial," tambahnya Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
"Pada Social Security Summit 2024 beberapa waktu lalu, Sudarto mengungkapkan perlunya skema yang tepat untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2024, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 40,83 juta, padahal jumlah pekerja formal dan informal mencapai sekitar 150 juta."
"Hanya sekitar 14 juta pekerja yang terdaftar dalam jaminan pensiun dan 16 juta pekerja yang terdaftar dalam jaminan JHT dari total 140-145 juta pekerja. Ini menjadi fokus kita, karena jika tidak diperbaiki, kita dan rekan-rekan kita mungkin hanya akan mendapatkan bantuan sosial saat pensiun, yang tentu saja akan membebani APBN," tambahnya.
Mengacu pada pernyataannya, peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), I Gede Dewa Karma Wisana, menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua, hal yang juga menjadi perhatian dalam penelitianya.