News
Mengatasi Kecelakaan Truk di Jakarta: Kenneth DPRD DKI Menyerukan Pengetatan Jam Operasional

Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi, kali ini melibatkan truk kontainer yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih (44). Kejadian ini terjadi di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB. Ini merupakan salah satu dari serangkaian kecelakaan yang melibatkan truk kontainer di beberapa daerah belakangan ini.
Tragedi kecelakaan ini merenggut dua nyawa. Satu pengendara motor berinisial A (33) tewas di lokasi dengan luka parah. Sementara itu, pemotor lainnya berinisial AR (36) tewas di RS Pelni karena luka di kepala dan kaki. Selain itu, tiga korban lainnya saat ini masih mendapatkan penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
Ditlantas Polda Metro Jaya menduga sopir truk dengan nomor polisi B 9586 HI mengantuk, yang menyebabkan dia menerobos lampu merah dan terjadi kecelakaan. Namun, pemeriksaan rem pada truk tersebut menunjukkan bahwa rem berfungsi dengan baik saat peristiwa terjadi.
"Sebagai respons terhadap situasi ini, Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, mendorong Pemerintah Provinsi Jakarta untuk meminta Dinas Perhubungan kembali mengeraskan jam operasional truk yang datang dari luar Jakarta, sesuai dengan yang ditulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Operasional di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama memiliki jam larangan yang tercatat pada pagi hari antara pukul enam hingga sembilan dan sore hari antara pukul empat hingga delapan. Selain itu, peraturan lainnya seperti kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, pengawasan dan penegakan, serta larangan penggunaan jalan juga diberlakukan.
Peraturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk yang memuat barang berbahaya. Adapun pengecualian, truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.
"Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan, dan kecelakaan lalu lintas," ujar Kenneth. "Kejadian kecelakaan di Slipi harus menjadi pelajaran bagi Dishub, sehingga ke depannya perlu ada kontrol yang lebih ketat. Truk berat boleh melintas hanya di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," tambahnya.
Seorang pria yang akrab disapa Bang Kent telah meminta Dishub Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Menurut tambahnya, ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.