ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Legislator Mendukung Pemecatan 4 Anggota KPU Banjarbaru: Reaksi atas Kehilangan Uang Negara

March 2, 2025
"Legislator Mendukung Pemecatan 4 Anggota KPU Banjarbaru: Reaksi atas Kehilangan Uang Negara"

1. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRRI, Dede Yusuf, keputusan DKPP RI yang memutuskan untuk memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru adalah langkah yang tepat. Dede Yusuf mengungkapkan bahwa ada dugaan penyelewengan uang negara atau rakyat akibat pemungutan suara ulang yang harus dilakukan di wilayah tersebut. 2. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPRRI, menyatakan bahwa keputusan DKPP RI untuk memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru adalah keputusan yang tepat. Ia berpendapat bahwa ada indikasi kehilangan uang negara atau rakyat karena pemungutan suara ulang yang harus diadakan di wilayah tersebut. 3. Dede Yusuf, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRRI, mengapresiasi keputusan DKPP RI yang telah memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru. Ia menambahkan bahwa ada potensi kerugian uang negara atau rakyat akibat adanya pemungutan suara ulang di wilayah tersebut. 4. Wakil Ketua Komisi II DPRRI, Dede Yusuf, menyambut baik keputusan DKPP RI yang telah memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru. Menurutnya, ada uang negara atau rakyat yang terancam hilang karena pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan di wilayah tersebut. 5. Dede Yusuf, selaku Wakil Ketua Komisi II DPRRI, menganggap bahwa keputusan DKPP RI untuk memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru merupakan langkah yang tepat. Ia menilai ada potensi kerugian uang negara atau rakyat dikarenakan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.

1. "Saya pikir, tindakan DKPP untuk memberhentikan pejabat yang terlibat dalam kasus penyelewengan uang negara, dalam hal ini APBD, adalah tepat. Uang tersebut adalah uang rakyat yang hilang," ujar Dede Yusuf saat dihubungi pada hari Minggu (2/2/2025). 2. Dede Yusuf mengungkapkan pendapatnya pada Minggu (2/2/2025), "Menurut saya, langkah DKPP dalam memberhentikan pejabat yang terlibat korupsi uang negara, khususnya APBD, adalah sebuah keputusan yang tepat. Kita harus ingat bahwa uang tersebut adalah uang rakyat yang hilang." 3. "Saya merasa bahwa keputusan DKPP untuk memberhentikan karena kasus korupsi uang negara, khususnya APBD, adalah suatu tindakan yang tepat. Karena uang yang hilang itu adalah uang rakyat," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Minggu (2/2/2025). 4. Dede Yusuf, pada hari Minggu (2/2/2025), memberikan pendapatnya, "Menurut saya, DKPP telah melakukan tindakan yang tepat dengan memberhentikan pejabat yang terlibat dalam korupsi uang negara, atau lebih spesifik lagi, APBD. Jangan lupa bahwa uang yang hilang tersebut adalah uang rakyat." 5. Minggu (2/2/2025), Dede Yusuf mengatakan, "Saya berpendapat bahwa tindakan DKPP dalam memberhentikan pejabat yang terlibat dalam korupsi uang negara, dalam hal ini APBD, adalah langkah yang tepat. Karena uang yang hilang tersebut adalah uang rakyat." 6. "DKPP telah melakukan tindakan yang tepat menurut saya, yaitu memberhentikan pejabat yang terlibat dalam korupsi uang negara, khususnya APBD. Uang tersebut adalah uang rakyat yang hilang," tambahnya Dede Yusuf saat dihubungi, Minggu (2/2/2025).

1. "Setiap keputusan yang diambil KPU di daerah harus dikoordinasikan dengan pusat," kata Dede, yang menambahkan bahwa ia merasa kecewa karena Pilkada Banjarbaru harus melalui PSU. 2. Dede berpendapat bahwa KPU di daerah seharusnya selalu berkoordinasi dengan pusat dalam setiap keputusannya. Ia juga menyoroti keharusan PSU dalam Pilkada Banjarbaru sebagai sesuatu yang disayangkan. 3. Dede menilai pentingnya koordinasi antara KPU daerah dan pusat dalam pengambilan setiap keputusan. Menurutnya, PSU yang harus dilakukan dalam Pilkada Banjarbaru adalah sesuatu yang patut disayangkan. 4. Dede berbicara tentang perlunya koordinasi dengan pusat dalam setiap keputusan yang diambil oleh KPU di daerah. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap PSU yang harus dilaksanakan dalam Pilkada Banjarbaru. 5. Menurut Dede, setiap keputusan oleh KPU di daerah harus melibatkan koordinasi dengan pusat. Ia juga mengekspresikan rasa sayangnya terhadap PSU yang harus dilakukan dalam Pilkada Banjarbaru. 6. Dede menegaskan bahwa penting bagi KPU di daerah untuk selalu berkoordinasi dengan pusat dalam setiap keputusan. Sebagai tambahan, ia menyatakan kekecewaannya atas PSU yang harus dijalankan dalam Pilkada Banjarbaru. 7. Dede berargumen bahwa koordinasi dengan pusat adalah hal yang mesti dilakukan oleh KPU di daerah dalam setiap keputusannya. Ia juga menunjukkan rasa kecewanya atas PSU yang harus dilakukan dalam Pilkada Banjarbaru.

1. "Jadi, jika kita observasi dengan cermat, kecermatan dari penyelenggara sangatlah penting. Saat mengambil keputusan apapun, terutama seperti kasus pembatalan pencalonan di Banjarbaru yang saya dengar, di mana hanya ada dua calon, tentu ada pihak yang diuntungkan. Dengan kondisi seperti ini, pastinya ada pihak yang diuntungkan," katanya. 2. "Sehingga, memang kita harus memperhatikan bahwa keakuratan penyelenggara sangat diperlukan. Saat mengambil setiap keputusan, terutama seperti yang saya dengar di Banjarbaru tentang pembatalan pencalonan, di mana hanya ada dua calon, tentunya ada yang mendapatkan keuntungan. Dengan situasi seperti ini, jelas ada pihak yang mendapatkan keuntungan," ujarnya. 3. "Jadi, jika kita teliti, akurasi penyelenggara sangat dibutuhkan. Jadi pada saat membuat keputusan apapun, terutama seperti kasus pembatalan pencalonan di Banjarbaru yang saya dengar, di mana hanya ada dua calon, jelas ada yang akan mendapatkan keuntungan. Dengan kondisi seperti ini, pasti ada pihak yang mendapatkan keuntungan," katanya. 4. "Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memperhatikan kecakapan penyelenggara. Saat membuat keputusan apa pun, khususnya seperti situasi pembatalan pencalonan di Banjarbaru yang pernah saya dengar, di mana hanya ada dua calon, ada yang akan diuntungkan. Dengan situasi seperti ini, pasti ada yang mendapatkan keuntungan," ujarnya. 5. "Jadi, jika kita berfokus pada kecermatan penyelenggara, itu sangat penting. Saat memutuskan apa pun, terutama seperti di Banjarbaru yang saya dengar tentang pembatalan pencalonan, di mana hanya ada dua calon, tentu ada pihak yang diuntungkan. Dengan situasi tersebut, pasti ada pihak yang mendapatkan keuntungan," tambahnya.

1. "Dede menegaskan bahwa pihak berwenang di daerah harus selalu berkoordinasi dengan pusat," katanya. "Kesalahan seperti ini hanya menambah beban negara dengan biaya PSU yang tidak kecil," ujarnya. 2. "Pemegang kewenangan di daerah perlu konsisten berkomunikasi dengan pusat," kata Dede. "Akibat kesalahan ini, negara harus menanggung beban anggaran PSU yang cukup besar," tambahnya. 3. Dede meminta para pemegang kewenangan di daerah untuk selalu berdialog dengan pusat. "Sebab, kesalahan ini berdampak pada peningkatan beban anggaran PSU yang signifikan bagi negara," katanya. 4. "Pemegang kewenangan di daerah harus selalu berinteraksi dengan pusat," ujar Dede. "Karena kesalahan ini, negara harus menanggung lebih banyak biaya PSU," tambahnya. 5. "Harus ada komunikasi yang baik antara pemegang kewenangan di daerah dengan pusat," kata Dede. "Sebab, kesalahan ini menambah beban anggaran PSU negara yang nilainya cukup besar," ujarnya. 6. Dede menyarankan agar pemegang kewenangan di daerah selalu berkomunikasi dengan pusat. "Ini penting, mengingat kesalahan ini telah memberatkan negara dengan anggaran PSU yang cukup besar," tambahnya. 7. "Pemegang kewenangan di daerah perlu selalu berkoordinasi dengan pusat," ujar Dede. "Dengan begitu, kesalahan yang berdampak pada peningkatan beban anggaran PSU negara dapat dihindari," katanya. 8. Dede mengingatkan, para pemegang kewenangan di daerah harus senantiasa berkomunikasi dengan pusat. "Sebab, kesalahan ini telah menambah beban anggaran PSU negara yang cukup besar," tambahnya. 9. "Harus ada hubungan yang baik antara pemegang kewenangan di daerah dan pusat," kata Dede. "Kesalahan ini telah memberatkan negara dengan biaya PSU yang cukup besar," ujarnya. 10. "Selalu berkonsultasi dengan pusat adalah kewajiban pemegang kewenangan di daerah," ujar Dede. "Akibat kesalahan ini, negara harus menanggung biaya PSU yang tidak sedikit," tambahnya.

1. "Seharusnya penyelenggara langsung berkonsultasi dengan KPU pusat saat itu juga, dan tidak serta merta membuat keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak seperti mencetak ulang atau bahkan melakukan Pilkada ulang. Itulah yang tidak dilakukan mereka," ujarnya Dede. 2. "Menurut Dede, penyelenggara Pilkada seharusnya berkonsultasi dengan KPU pusat sebelum membuat keputusan yang bisa berdampak besar, seperti mencetak ulang atau bahkan melaksanakan Pilkada ulang. Itulah langkah yang tidak mereka ambil." 3. "Saat melakukan keputusan, penyelenggara harus berkonsultasi dengan KPU pusat dan tidak langsung membuat keputusan yang bisa berakhir pada cetak ulang atau bahkan Pilkada ulang. Nah, inilah yang tidak mereka lakukan, " kata Dede. 4. "Dede menegaskan bahwa penyelenggara harusnya berkonsultasi dengan KPU pusat segera pada saat itu, dan tidak hanya membuat keputusan yang akhirnya berdampak harus mencetak ulang atau bahkan melakukan Pilkada ulang." 5. "Penyelenggara seharusnya segera berkonsultasi dengan KPU pusat dan tidak langsung membuat keputusan yang berakhir dengan mencetak ulang atau Pilkada ulang. Itulah yang tidak mereka lakukan," ungkap Dede. 6. "Dede menyarankan agar penyelenggara seharusnya berkonsultasi dengan KPU pusat sebelum membuat keputusan yang berpotensi berdampak besar seperti mencetak ulang atau Pilkada ulang. Itu adalah langkah yang tidak mereka ambil." 7. "Dede berpendapat bahwa penyelenggara tidak seharusnya langsung membuat keputusan yang berakhir dengan pencetakan ulang atau Pilkada ulang, melainkan harus berkonsultasi dengan KPU pusat terlebih dahulu. Itu adalah hal yang mereka lewatkan." 8. "Sebelum membuat keputusan, penyelenggara seharusnya berkonsultasi dengan KPU pusat dan tidak langsung membuat keputusan yang berakhir dengan pencetakan ulang atau Pilkada ulang. Itulah yang tidak mereka lakukan," kata Dede. 9. "Menurut Dede, penyelenggara seharusnya segera berkonsultasi dengan KPU pusat dan tidak langsung membuat keputusan yang akhirnya memaksa mereka untuk mencetak ulang atau bahkan melakukan Pilkada ulang. Itu adalah langkah yang tidak mereka ambil." 10. "Dede mengungkapkan bahwa penyelenggara seharusnya berkonsultasi dengan KPU pusat sebelum membuat keputusan yang berakhir dengan mencetak ulang atau Pilkada ulang. Nah, inilah yang tidak mereka lakukan."

1. "Oleh karena itu, sebelum memutuskan langkah selanjutnya, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat. Sebagai informasi tambahan, di beberapa daerah kemarin, ada 24 daerah atau 24 PSU yang keputusannya ditentukan oleh MK dan ada 2 daerah yang menjalani Pilkada ulang," tambahnya. 2. "Sebetulnya, sebelum mengambil keputusan, penting untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat. Di sisi lain, berdasarkan keputusan MK kemarin, ada 24 daerah atau 24 PSU dan 2 daerah yang melakukan Pilkada ulang," ujarnya. 3. "Itulah mengapa, sebelum membuat keputusan, dianjurkan untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan KPU Pusat. Sebagai catatan, hasil keputusan MK kemarin mencakup 24 daerah atau 24 PSU dan 2 daerah yang melakukan Pilkada ulang," katanya. 4. "Jadi, sebelum mengambil keputusan, sangat penting untuk melakukan konsultasi dengan KPU Pusat. Untuk informasi, berdasarkan keputusan MK kemarin, ada 24 daerah atau 24 PSU dan 2 daerah yang melakukan Pilkada ulang," tambahnya. 5. "Maka dari itu, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi dengan KPU Pusat sebelum mengambil keputusan. Hasil keputusan MK kemarin menunjukkan ada 24 daerah atau 24 PSU dan 2 daerah yang melakukan Pilkada ulang," katanya.

1. "Dede mengamati perbedaan interpretasi antara KPU dan MK," katanya. "Pengambilan setiap keputusan harus dilakukan secara koordinatif untuk mencegah kesalahan fatal yang dapat merugikan rakyat," tambahnya. 2. Menurut Dede, ia melihat ada perbedaan tafsir antara KPU dan MK. Dia berpendapat bahwa setiap keputusan harus dikoordinasikan agar tidak terjadi kesalahan besar yang dapat merugikan masyarakat. 3. "Saya perhatikan adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan MK," ujarnya. Dede menambahkan bahwa setiap keputusan harus dikoordinasikan untuk menghindari kesalahan besar yang merugikan rakyat. 4. "Ada perbedaan penafsiran antara KPU dan MK," kata Dede. Dia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan agar tidak terjadi kesalahan fatal yang merugikan rakyat. 5. Dede mencermati adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan MK. "Menurut saya, setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan untuk mencegah kesalahan fatal yang dapat merugikan rakyat," ujarnya. 6. Dede mengungkapkan bahwa ia melihat adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan MK. "Setiap keputusan harus dikoordinasikan supaya tidak ada kesalahan serius yang merugikan rakyat," tambahnya. 7. "Saya melihat adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan MK," kata Dede. Dia berpendapat bahwa setiap keputusan harus dikoordinasikan agar tidak ada kesalahan fatal yang berpotensi merugikan rakyat. 8. Dede mencatat adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan MK. "Pengambilan setiap keputusan harus dikoordinasikan untuk mencegah kesalahan fatal yang merugikan rakyat," ujarnya. 9. "Ada perbedaan interpretasi antara KPU dan MK," ujar Dede. Dia menambahkan bahwa setiap keputusan harus dikoordinasikan untuk menghindari kesalahan fatal yang merugikan rakyat. 10. Dede menunjukkan adanya perbedaan interpretasi antara KPU dan MK. "Setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan untuk mencegah kesalahan fatal yang merugikan rakyat," katanya.

1. "Ada beberapa kesalahan dalam memahami aturan-aturan, mungkin MK dan KPU memiliki interpretasi yang berbeda, tetapi sebelum merumuskan keputusan, seharusnya MK dan KPU Pusat melakukan diskusi terlebih dahulu," ujar politikus Demokrat tersebut. 2. "Banyak kesalahan dalam mempersepsi aturan-aturan, bisa jadi MK memahaminya berbeda dengan KPU, namun sebelum keputusan diambil, diskusi antara MK dan KPU Pusat perlu dilakukan," kata politikus Demokrat ini. 3. "Ada beberapa hal yang salah dalam memahami aturan-aturan, MK mungkin memiliki pandangan berbeda dengan KPU, tetapi sebelum memutuskan, diskusi antara MK dan KPU Pusat seharusnya dilakukan," jelas politikus Demokrat ini. 4. "Banyak hal yang salah dalam mempersepsikan aturan-aturan, MK dan KPU mungkin memiliki interpretasi yang berbeda, tetapi sebelum keputusan diambil, harus ada diskusi antara MK dan KPU Pusat," ujarnya. 5. "Ada beberapa kesalahan dalam mempersepsi aturan-aturan, MK mungkin berpendapat berbeda dengan KPU, namun sebelum membuat keputusan, harus ada diskusi antara MK dan KPU Pusat," tambah politikus Demokrat ini. 6. "Banyak kesalahan dalam memahami aturan-aturan, mungkin MK dan KPU memiliki pandangan yang berbeda, namun sebelum keputusan diambil, diskusi antara MK dan KPU Pusat perlu dilakukan," kata politikus Demokrat ini.

1. "Untuk menghindari kesalahan interpretasi yang bisa berujung pada pemilihan ulang, tentu anggaran daerah yang sudah dioptimalkan perlu juga dipersiapkan," ujarnya. 2. "Jika kita tidak ingin ada kesalahan dalam interpretasi yang dapat menyebabkan pemilihan ulang, maka anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga harus dipertimbangkan," katanya. 3. "Untuk mengantisipasi kesalahan interpretasi yang berpotensi mengarah ke pemilihan ulang, anggaran daerah yang telah diorganisasi dengan baik juga harus diperhitungkan," imbuhnya. 4. "Agar tidak ada kesalahan dalam menginterpretasi yang bisa berakibat pada pemilihan ulang, maka anggaran daerah yang telah dirancang secara efisien juga perlu disiapkan," katanya. 5. "Dalam upaya mencegah kesalahan interpretasi yang dapat mengakibatkan pemilihan ulang, anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga harus dipertimbangkan," ujarnya. 6. "Untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam interpretasi yang berpotensi mengarah ke pemilihan ulang, anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga harus diperhatikan," tambahnya. 7. "Menghindari kesalahan interpretasi yang bisa berujung pada pemilihan ulang adalah penting, dan untuk itu anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga perlu disiapkan," katanya. 8. "Jika kita tidak ingin ada kesalahan interpretasi yang bisa berujung pada pemilihan ulang, anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga perlu dipersiapkan," ujarnya. 9. "Untuk mencegah kesalahan interpretasi yang berujung pada pemilihan ulang, anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga harus dipertimbangkan," imbuhnya. 10. "Dalam rangka mencegah kesalahan interpretasi yang bisa berujung pada pemilihan ulang, tentu anggaran daerah yang telah dioptimalkan juga harus dipersiapkan," katanya.

1. Menurut laporan Antara pada hari Sabtu (1/3), Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, secara langsung membacakan sanksi dalam sidang putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara dengan nomor registrasi 25-PKE-DKPP/2025 ini diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang diwakili oleh Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. 2. Pada hari Sabtu (1/3), Antara melaporkan bahwa sanksi yang diterapkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dibacakan dalam sidang putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang memberikan wewenang kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. 3. Pada Sabtu (1/3), Antara melaporkan bahwa Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, membacakan sanksi dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara dengan nomor registrasi 25-PKE-DKPP/2025 ini diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang diwakili oleh Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. 4. Dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, membacakan sanksi secara langsung seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Sabtu (1/3). Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang mendaftarkan perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 ini, memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. 5. Seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu (1/3), Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, secara langsung membacakan sanksi dalam sidang putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang mendaftarkan perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025, memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri untuk mewakilinya.

Tags :

Related article
ADS SPACE