News
Implementasi Larangan Pemkot Depok Terhadap Kegiatan Sahur on the Road Selama Bulan Ramadan

Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOTR). Menurut Wali Kota Depok, Supian Suri, akan ada patroli ramadan yang digelar di 11 kecamatan.
Setelah melakukan rapat bersama Forkopimda pada Jumat (28/2/2025), Supian Suri mengemukakan larangan SOTR sebagai tindak lanjut dari imbauan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
"Sebagai tindak lanjut dari surat edaran dan himbauan yang dikeluarkan oleh Pak Kapolda melalui Pak Kapolres, kami selaku pemerintah Kota Depok tidak memberikan izin untuk pelaksanaan program sahur on the road," ujar Supian dalam keterangan resminya pada hari Minggu (2/3).
"Ya, kami telah mengevaluasi program atau aktivitas ini dan menemukan bahwa potensi kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya, oleh karena itu kami tidak mengizinkannya di Kota Depok, khususnya adasahur on the road," ujarnya dengan jelas.
Untuk mencegah gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Depok telah membentuk tim patroli yang bertugas di 11 kecamatan.
"Sebagai langkah antisipasi terhadap segala situasi yang mungkin tidak diharapkan di lapangan, serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kita akan mengorganisir patroli Ramadan di 11 kecamatan," ujarnya.