News
Kasus Korupsi Baru: KPK Temukan Indikasi DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 M untuk Persetujuan RAPBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar kasus yang melibatkan anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ia diduga meminta bagian sebesar Rp 40 miliar dari proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Permintaan tersebut dilakukan selama pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyampaikan bahwa perwakilan DPRD telah berkomunikasi dengan Pemkab OKU dengan tujuan agar RAPBD bisa mendapatkan persetujuan. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, dugaan pemintaan jatah pokir dilakukan oleh perwakilan DPRD.
"Dalam pembahasan itu, perwakilan DPRD mengajukan permintaan untuk jatah pokir, sesuai dengan apa yang diperkirakan sebelumnya. Selanjutnya, diputuskan bahwa jatah pokir ini akan dialokasikan sebagai proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan nilai sebesar Rp 40 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
"Menurutnya, proyek yang diperuntukkan bagi pokir ketua dan wakil ketua DPRD itu memiliki nilai sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa anggota DPRD lainnya mendapatkan proyek dengan nilai Rp 1 miliar."
"Jadi ini merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk merubah RAPBD yang berlaku di Kabupaten OKU," kata Setyo.
Namun, anggaran pokir mengalami penurunan menjadi Rp 35 miliar karena adanya pembatasan anggaran. Sementara itu, upah untuk anggota DPRD tetap di angka 20 persen dari total proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR.
Dengan singkat, APBD untuk tahun anggaran 2025 telah disetujui, dengan peningkatan anggaran Dinas PUPR dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Dalam rangka ini, Kadis PUPR OKU, Norpiansyah (NOP), telah mulai berinisiatif untuk menawarkan sembilan proyek kepada sektor swasta, dengan commitment fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
"Saudara NOP, yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR waktu itu, menawarkan 9 proyek kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso), dengan janji fee sebesar 22 persen. Dari jumlah tersebut, 2 persen ditujukan untuk Dinas PUPR dan sisanya, 20 persen, untuk DPRD," katanya.
"KPK menyatakan Nopriansyah telah mengatur kondisi untuk memenangkan proyek tersebut. Nopriansyah terlibat dalam pengaturan total sembilan proyek dengan menggunakan modus pinjam bendera," ujar KPK.
Mendekati hari raya Idul Fitri, Ferlan, Fahrudin, dan Umi mewakili DPRD dalam menuntut pembayaran bagiannya dari proyek yang ditangani oleh Nopriansyah. Fauzi, pada tanggal 13 Maret 2025, membayar Nopriansyah sejumlah Rp 2,2 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek tersebut.
Setyo mengungkapkan, Nopriansyah telah terlebih dahulu menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Kemudian, pada tanggal 15 Maret 2025, KPK melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah dan kawan-kawannya.