News
Mengapa Pemohon Meminta MK Mengubah Nilai Uang Rp 1.000 Menjadi Rp 1: Isu Kelebihan Nol yang Menciptakan Kerumitan

Seorang warga yang dikenal dengan nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Menurutnya, terlalu banyak angka nol dalam mata uang dapat menimbulkan kerumitan.
Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025), diketahui bahwa gugatan yang diajukan telah terdaftar pada MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Pada gugatannya tersebut, dia menyoal pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c dari Undang-Undang Mata Uang.
'Inilah isi pasal yang menjadi subjek gugatan:'
"Berikut ini adalah penjelasan mengenai Pasal 5," ujarnya dengan gaya penulisan yang informatif dan mudah dipahami.
"(1) Karakteristik dasar dari Rupiah kertas yang ditunjuk dalam Pasal 2 ayat (2) setidaknya harus mencakup:"
"c. penamaan fraksi dalam bentuk numerik dan alfabet sebagai determinan nilai nominalnya;"
"Setidaknya, ciri umum Rupiah logam yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup:"
"Sebutan pecahan dalam bentuk angka diartikan sebagai nilai nominalnya," kata pakar tersebut.
Dalam tuntutannya, Zico menuntut MK untuk merubah pasal tersebut menjadi:
"Ciri khas dari uang Rupiah kertas yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) setidaknya mencakup: c. Penamaan pecahan dalam bentuk angka dan huruf yang sesuai dengan nilai nominalnya, misalnya angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) dikonversi menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)."
"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2), ciri umum Rupiah logam minimal mencakup: c. Penyebutan pecahan baik dalam bentuk angka maupun huruf yang sesuai dengan nilai nominalnya, dengan konversi dari Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah)."