News
Dipecat tanpa Banding oleh Polri, Ini Kisah AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solsel

Mantan Kabag OpsPolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.
"Tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan, seolah-olah mereka menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho pada hari Selasa di Mabes Polri.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, menemukan AKP Dadang bersalah atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Ulil Ryanto Anshari.
Menurut Irjen Shandi, "Sidang KKEP telah memutuskan untuk memberikan sanksi etika atas perilaku melanggar sebagai perbuatan yang tercela."
Kesalahan yang dilakukan oleh AKP Dadang mengakibatkan pemecatannya dari Polri dan Polri memastikan bahwa proses PDTH akan dituntaskan pada malam ini.
"Kedua, mereka akan menerima sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri mereka," katanya.