News
Desakan Pukat UGM kepada KPK Untuk Mengklarifikasi Status RK dalam Kasus Korupsi Bank BJB

KPK melakukan penggeledahan di rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, tindakan penggeledahan oleh penegak hukum selalu berhubungan dengan tindak pidana.
"Penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dalam usaha mencari alat bukti, bisa jadi berupa barang, surat, atau sejenisnya yang berhubungan dengan suatu tindak pidana," ucap Zaenur, peneliti Pukat UGM, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Selasa (11/3/2025).
"Jadi, setiap kali penyidik menjalankan tugas penggeledahan, pasti selalu berkaitan dengan kasus pidana. Misalnya saja, apabila penyidik menduga rumah yang akan digeledah terkait dengan individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana atau menjadi saksi, maka penyidik akan melaksanakan penggeledahan," tambahnya.
"Zaenur menguraikan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena menurutnya, KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus," ungkapnya.
"Ada aturan khusus yang berlaku di KPK, yang membedakannya dengan prosedur yang ada di KUHAP. Dalam KUHAP, penggeledahan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan, sedangkan di Undang-undang KPK, tidak diperlukan izin tersebut karena KPK memiliki sifat khusus dalam hukum acaranya. Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas, penyidik KPK sudah bisa melakukan penggeledahan," ujarnya secara informatif.
Dia menambahkan, keterlibatan Ridwan Kamil atau tidak, semuanya berdasarkan alat bukti yang ada di tangan penyidik KPK. Dia berharap KPK segera menegaskan posisi Ridwan Kamil dalam kasus yang tengah dihadapi.
"Apakah ada keterlibatan Ridwan Kamil dalam hal ini? Itulah yang menjadi pertanyaan utama publik saat ini. Semuanya tergantung pada bukti yang ada, apakah terdapat aliran dana ke Ridwan Kamil? Apakah ada tindakan hukum yang diambil oleh Ridwan Kamil terkait iklan di BJB? Apakah ada indikasi persekongkolan dari Ridwan Kamil? Adakah persetujuan yang diberikan? Itulah yang akan dibuktikan nanti. Jika terbukti, maka harus ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak, maka tidak perlu," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) telah menimbulkan kerugian negara. Diperkirakan, kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.