ADS SPACE

News

The latest technology news for smartphones, tablets, computers, laptops, smart home devices, electronics, tech trends, etc.

Dari Penembakan Kasat Reskrim hingga Pemecatan: Enam Pasal yang Dilanggar oleh AKP Dadang

November 26, 2024
"Dari Penembakan Kasat Reskrim hingga Pemecatan: Enam Pasal yang Dilanggar oleh AKP Dadang"

AKP Dadang Iskandar, yang dulunya adalah Kabag Ops Polres Solok Selatan, kini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ia terbukti melanggar enam pasal dan melakukan tindakan fatal yaitu menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, hingga tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) menyatakan, "Tadi saya telah menginformasikan ada 6 pasal yang dilanggar".

Pasal yang dilanggar termasuk dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf l, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 10 ayat 1 huruf d dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang membahas tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, dan juga Pasal 13 huruf m dari Nomor 7 Tahun 2022 yang merujuk pada kode etik dan komisi kode etik Polri.

"Kami masih berupaya mendalami motif yang melatarbelakangi AKP Dadang," ujarnya, dan menambahkan bahwa persidangan berlangsung dengan lancar dan tanpa permasalahan.

"Pendalaman motif masih kami lakukan saat ini, seiring dengan berjalannya proses di reskrim. Sidang hari ini akan menangani kode etik," ungkap Shandi.

Ujarnya, 13 saksi telah dihadirkan dalam sidang tersebut. Dari jumlah tersebut, 5 saksi hadir secara fisik dan sisanya, 8 saksi, hadir melalui platform virtual.

"Pada sidang hari ini, 13 saksi dihadirkan. Lima di antaranya hadir di Mabes Polri, sementara delapan saksi lainnya mengikuti sidang secara virtual," ujarnya.

Shandi menambahkan, Polri telah berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada para anggota yang melakukan pelanggaran aturan.

Related article
ADS SPACE