Baru-baru ini, telah terjadi banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer di beberapa daerah. Pada suatu kasus teranyar, sebuah truk ekspedisi yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih (44) telah menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB.
Kecelakaan ini telah merenggut dua nyawa, termasuk pengendara motor berinisial A (33) yang tewas di lokasi kejadian akibat luka yang parah. Pemotor lainnya berinisial AR (36) meninggal di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Saat ini, tiga korban luka lainnya sedang menjalani perawatan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan yang melibatkan truk bernomor polisi B 9586 HI diduga terjadi karena sopirnya mengantuk dan akhirnya menerobos lampu merah. Truk itu sendiri, setelah diperiksa, tidak mengalami masalah rem blong dan remnya berfungsi dengan baik saat peristiwa tersebut.
"Untuk merespons hal tersebut, Hardiyanto Kenneth, perwakilan DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Perhubungan untuk kembali memperketat jam operasional truk yang masuk dari luar Jakarta, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Bagi pengguna jalan, catatlah jam operasional di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Jangan lupa untuk memastikan kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, dan selalu patuh pada pengawasan dan penegakan larangan penggunaan jalan.
Aturan operasional berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya. Meski demikian, pengecualian diberikan bagi truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat, yang diizinkan untuk beroperasi di luar jam larangan.
Dalam keterangan resminya, Kamis, Kenneth menjelaskan, "Aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan jalan karena beban berat kendaraan, dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas". "Kecelakaan di Slipi baru-baru ini harus menjadi pelajaran bagi Dishub untuk menerapkan kontrol ketat di masa mendatang. Truk-truk besar diperkenankan melintas hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," katanya.
Pria yang dikenal dengan sebutan Bang Kent telah meminta Dishub Jakarta untuk fokus pada pengawasan truk, terutama yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL), dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan, ujarnya.
"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah untuk memeriksa truk yang melanggar aturan," kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Operasi ini harus melibatkan UPPKB dan pemangku kepentingan lainnya, serta memerlukan kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri. Dalam hal ini, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada temuan pelanggaran, agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang."
"Saya meminta perusahaan jasa ekspedisi yang berbasis di Jakarta untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi aturan operasional, antara lain dengan tidak melanggar jam operasional yang telah ditentukan, khususnya di wilayah dengan pembatasan waktu seperti Jakarta," ucap Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI.
"Perusahaan jasa pengangkutan yang berada di Jakarta harus memastikan bahwa truknya layak jalan, tidak membebani truk dengan muatan yang melebihi kapasitas, mengendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima," ujar Kent, "dan memberikan himbauan yang jelas kepada sopir untuk beristirahat yang cukup guna menghindari kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Himbauan ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga membantu menjaga reputasi perusahaan dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi."
"Kent menegaskan bahwa Dinas Perhubungan harus membantu meningkatkan kesadaran sopir-sopir truk tentang pentingnya keselamatan di jalan dengan cara memberikan edukasi dan melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas."
"Melalui kerjasama antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi dalam melaksanakan langkah-langkah ini, kita dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman," tambahnya.
"Pemprov diharapkan dapat mengedepankan sosialisasi yang lebih jelas dan komprehensif tentang pentingnya keselamatan berkendara kepada para pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi," katanya. "Berikan pemahaman kepada mereka tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan yang bisa terjadi karena kelalaian dan kurangnya surat-surat yang sesuai. Upaya pencegahan dini perlu dilakukan agar tidak ada lagi kejadian kecelakaan truk yang berakibat fatal," tutupnya.