Kasus kecelakaan mematikan yang melibatkan truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat dan merenggut dua nyawa telah digelar perkara oleh polisi, dan sopir truk, Ade Zarkasih yang berusia 45 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan status orang yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi oleh detikcom.
"Ade Zarkasih, yang disebut-sebut sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, demikian kata Ojo".
"Ojo mengungkapkan rasa penyesalannya atas kecelakaan yang terjadi dan korban yang meninggal dunia akibat kelalaian."
"Berikut adalah penjelasan dari Pasal 310 Ayat (4):"
Apabila kecelakaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) mengakibatkan kematian orang lain, hukuman yang dijatuhkan adalah penjara paling lama selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sejumlah dua belas juta rupiah.
Ade Zarkasih (45), seorang sopir truk, mengungkapkan bahwa ia merasa mengantuk saat berkendara, yang mengakibatkan dirinya terjerumus dalam kondisi micro sleep dan akhirnya menabrak kendaraan di depannya.
"Ade, yang mengaku telah berkendara sejak dini hari, mengemudikan truk yang ditugaskan untuk mengirim kardus dari wilayah Cikarang ke Tangerang," tambahnya.
"Sopir mengakui bahwa dia sempat terlelap atau micro sleep saat mengemudikan truk. Menurut pengakuannya, dia telah tidur pada pukul 3 dini hari dan kemudian memulai perjalanan dengan truknya menuju Tangerang sekitar pukul 04.30 WIB," katanya dengan gamblang.
"Peristiwa kecelakaan terjadi di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat, Selasa pagi pukul 06.47 WIB," ujar Kompol Diella, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam penuturannya, Diella mengungkap bahwa truk tronton yang dioperasikan oleh AZ semula melaju dari timur ke barat dan sesampainya di lokasi, pengemudi truk berupaya menerobos lampu merah.
"Saksi mata melaporkan bahwa peristiwa itu bermula ketika pengemudi tronton boks yang bergerak dari arah timur ke barat, melanggar lampu merah saat tiba di tempat kejadian," kata Diella saat dihubungi pada hari Selasa.
Diella mencatat bahwa tabrakan yang terjadi di tempat kejadian melibatkan lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat, dan tidak dapat dihindari.
"Situasi tersebut menimbulkan kecelakaan instan. Kami masih dalam proses mencari tahu apa penyebab dari kecelakaan ini," ujarnya.