TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Upaya Menyeluruh untuk Menyukseskan Pilkada Serentak: Tanggung Jawab Bersama"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Hari ini, 27 November 2024, merupakan hari pencoblosan Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum, dimulai dari pagi hingga siang hari," seperti itulah ujaran yang informatif tersebut.

Data dari KPU mencatat, Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia diikuti oleh 37 provinsi, 508 kabupaten/kota, dan melibatkan 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Pada Pilkada 2024 yang merupakan bagian dari agenda nasional, pemilihan akan dilakukan untuk posisi gubernur dan wakil gubernur di provinsi, bupati dan wakil bupati di kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota di kota. Variasi warna pada surat suara Pilkada 2024 akan ditentukan berdasarkan kategori pemilihan.

"Pentingnya peran iklan dalam membangun citra merek tidak bisa diabaikan," katanya dalam diskusi panel bisnis.

"Dengan menggulir ke bawah, Anda dapat melanjutkan untuk membaca konten," katanya dengan gaya penulisan yang mudah dipahami.

"Ada informasi penting mengenai tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024 yang harus anda ketahui," katanya.

Surat suara dengan warna Merah Marun digunakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, warna Biru Muda untuk Bupati dan Wakil Bupati, serta Hijau Tosca untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 menetapkan bagaimana surat suara akan diberikan kepada pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

Untuk Pilkada 2024, DPT akan menerima surat suara yang mencantumkan pilihan kandidat untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pada Pilkada 2024, surat suara bagi DPT akan berisi opsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi. Sedangkan bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota, surat suara mereka akan mencakup pilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Untuk Pilkada 2024, surat suara DPK akan disediakan satu jam sebelum proses pemungutan suara di TPS berakhir, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, asalkan surat suara belum habis.

Dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan diuraikan perbedaan waktu mencoblos bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

"Waktu pelaksanaan pemungutan suara bagi pemilih DPT adalah pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, kami berharap semua pemilih dapat mencoblos tepat waktu," ungkapnya.

Pemilih dari kategori pindahan atau DPTb memiliki kesempatan untuk memilih di TPS setidaknya dua jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

"Pemilih tambahan dan pemilih DPK diharapkan untuk datang ke TPS dan mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara selesai," tambahnya.

Untuk Pilkada 2024, waktu mencoblos untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK telah ditentukan. Pemilih DPT dapat mencoblos dari pukul tujuh pagi hingga satu siang. Pemilih DPTb diberikan waktu dari pukul sebelas siang sampai satu siang. Sedangkan, pemilih DPK diberikan waktu dari pukul dua belas siang hingga satu siang.

"Dalam rangka menyambut hari pemungutan suara Pilkada 2024, setiap pemilih diharapkan membawa sejumlah dokumen atau berkas yang telah ditentukan. Berikut ini adalah daftar dari dokumen tersebut."

Harap perhatikan bahwa bagi pemilih yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), diperlukan KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), serta Formulir model C Pemberitahuan dari KPU, yang merupakan undangan resmi untuk mencoblos.

Jika Anda merupakan bagian dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pastikan Anda memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (suket). Selain itu, Anda akan mendapatkan formulir model A atau surat pindah memilih yang dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan.

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) diperlukan bagi mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jadi, detikers, apakah Anda telah mempersiapkan diri untuk memberikan suara Anda? Karena suara Anda memiliki kontribusi besar dalam menentukan masa depan daerah kita. Pastikan untuk menyaksikan diskusi mendalam hanya di programdetikPagispecial Pilkada serentak yang akan datang pada Rabu. detikPagi juga akan langsung memantau proses pemungutan suara di berbagai wilayah di Indonesia.

Sajikan menu sarapan Anda dengan informasi terbaru dari detikPagi yang disiarkan secara langsung melalui live streaming di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom, setiap hari kerja dari pukul delapan hingga sebelas pagi. detikers juga bisa berpartisipasi dalam diskusi lewat kolom live chat, baik itu berbagi ide, cerita, atau mengajukan pertanyaan.

Tambahnya lagi, "Detik ini adalah waktu pagi, jangan memilih untuk tidur lagi."

Editor Choices