Sebuah video viral yang menyebar luas menarasikan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara 'tutup dan tidak melayani laporan warga'. Padahal kenyataannya, penutupan gerbang Polsek Kelapa Gading tersebut dilakukan karena ada kelompok massa yang mendesak polisi untuk membebaskan tersangka narkoba.
Seorang pria terekam video berteriak-teriak di depan pagar Polsek Kelapa Gading pada Jumat malam, 22 November 2024. Dalam video tersebut, ia mengaku hendak meminta pelayanan.
Mengenai peristiwa yang terjadi, Polsek Kelapa Gading telah memberikan penjelasan. Pihak kantor polisi tersebut mengungkapkan bahwa pria yang terlibat dalam insiden itu mengidentifikasi dirinya sebagai kerabat dari salah satu tersangka dalam kasus narkoba yang ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading.
Di Polsek Kelapa Gading, seorang pria memohon agar tersangka narkoba dibebaskan, ini terjadi sebelum munculnya video yang menunjukkan adanya keributan yang diduga disebabkan oleh massa yang dibawa oleh pihak tersangka.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, video yang sedang ramai diperbincangkan itu adalah rangkaian dari peristiwa sebelumnya. Sebelumnya, dua tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading, tambahnya.
Di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat, dua orang tersangka ditangkap oleh polisi dan barang bukti berupa paket kecil sabu berhasil disita dari mereka. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari Tersangka 3. Polisi kemudian berhasil menemukan dan menangkap Tersangka 3 di sebuah hotel, dan mengamankan barang bukti tambahan berupa alat isap sabu atau bong.
"Di hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat, kami mengamankan seorang laki-laki yang merupakan teman dari Tersangka 1 dan 2 dan seorang saksi wanita," Maulana menjelaskan kepada detikcom, "Kami juga menemukan bong saat melakukan penggeledahan dan segera membawanya ke kantor," tambahnya pada hari Rabu.
Berdasarkan pengakuannya saat pemeriksaan mendalam oleh polisi, Tersangka 1 mengungkapkan bahwa uang yang dia terima dari Tersangka 3 digunakan untuk pembelian sabu.
"Dari hasil penyelidikan, kita menemukan bahwa tersangka ketiga telah mentransfer uang sebanyak tiga kali dari rekening pribadinya ke Tersangka 1. Dari transaksi ini, kita menemukan bukti sabu seberat 0,32 gram yang dibeli dengan uang Rp 350 ribu," tambahnya.
Kekecewaan dari pihak keluarga atas penangkapan tiga tersangka ini memuncak pada Jumat malam, saat mereka mendatangi Polsek Kelapa Gading dengan massa.
"Massa yang berjumlah 20-30 orang mengakibatkan dorong-dorongan pada Jumat (22/11) malam dan dari situ video itu muncul," kata Maulana.
Silakan lanjutkan membaca di halaman selanjutnya untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, tambahnya.
Pada halaman 12 akan dibahas lebih detil mengenai insiden massa yang menyerbu Polsek Kelapa Gading yang telah menjadi viral, dalam rangkaian berita penindakan narkoba di wilayah Jabodetabek.
Maulana melaporkan bahwa massa menuntut pembebasan pelaku narkoba, dan ini memicu aksi polisi yang kemudian menutup gerbang Polsek Kelapa Gading.
"Orang tersebut datang di tengah perjalanan ini, mengidentifikasi dirinya sebagai keluarga dan meminta Tersangka 3 untuk dikeluarkan, yang akhirnya memicu keributan," tambahnya.
"Untuk menghindari terjadinya bentrok antara massa dan petugas, kami harus menutup gerbang Markas Polsek Kelapa Gading," kata Maulana.
"Ada rangkaian peristiwa sebelum penutupan itu terjadi. Dengan tujuan menghindari bentrok dan menjaga kondisi lapangan tetap kondusif, maka pintu Polsek ditutup sebagai skala prioritas," tambahnya Maulana.
"Meski pada saat itu pintu gerbang ditutup, pelayanan di Mapolsek Kelapa Gading tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Maulana, katanya.
"Namun, pelayanan tidak terhenti. Ini bisa dibuktikan dengan masih adanya laporan polisi dari warga pada hari Minggu," tambahnya.
Akibat penangkapan tersangka kasus narkoba, gerbang Markas Polsek Kelapa Gading harus ditutup karena digeruduk oleh massa. Polisi menyatakan, kasus narkoba tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Dalam pernyataannya, Kompol Maulana menegaskan bahwa perkaranya tidak ada masalah dan sudah masuk ke tahap P-21, yang artinya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.
Maulana dengan tegas menyatakan, "Kami sudah melakukan penanganan perkara dengan profesional dan sekarang ini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan semua proses berjalan di jalur yang benar."
Ujarnya, pihaknya sudah memberikan penjelasan yang jelas kepada massa dan keluarga pelaku tentang bagaimana mereka menangani kasus ini. Jika massa merasa tidak puas, mereka diberi kebebasan untuk menempuh jalur hukum.
"Telah kami jelaskan secara normatif, jika merasa tidak nyaman, silakan ajukan praperadilan. Tapi apa yang terjadi? Malah menimbulkan keributan, berteriak-teriak, memanggil massa yang sangat mengganggu," tambahnya.
Maulana menggambarkan aksi massa yang menuntut pembebasan pelaku narkoba, yang akhirnya memaksa polisi menutup gerbang Polsek Kelapa Gading.
"Seseorang datang dalam perjalanan ini, mengaku sebagai kerabat dan meminta Tersangka 3 untuk dikeluarkan, hal ini yang memicu keributan," tambahnya.
Dengan nada serius, Maulana menjelaskan alasan mereka harus menutup gerbang Markas Polsek Kelapa Gading pada waktu itu. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari bentrok antara massa dengan petugas yang berpotensi terjadi.
"Ada serangkaian peristiwa yang mendahului penutupan tersebut. Untuk mencegah bentrokan dan memastikan kondisi di lapangan tetap kondusif, pintu Polsek harus ditutup. Ini merupakan skala prioritas kami," tutur Maulana dengan tegas.
Meski pintu gerbang ditutup, Maulana menegaskan bahwa pelayanan di Mapolsek Kelapa Gading masih berjalan sebagaimana mestinya, tambahnya.
"Pelayanan tetap dilanjutkan, ini terbukti dengan masih ada warga yang membuat laporan polisi di hari Minggu," katanya.
"Seusai penangkapan tersangka kasus narkoba, massa sempat mengeruduk markas Polsek Kelapa Gading sampai-sampai gerbangnya harus ditutup," ujarnya, "Sementara itu, polisi mengabarkan bahwa kasus tersebut telah resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan."
"Sudah tidak ada masalah pada perkaranya, sudah mencapai tahap P-21, ini berarti telah dinyatakan lengkap oleh jaksa," tambah Kompol Maulana secara informatif.
"Kami telah menangani perkara ini dengan cara yang profesional dan saat ini, perkara tersebut sudah berada di jalur yang tepat serta telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," katanya dengan tegas.
Ujarnya, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada massa dan keluarga pelaku tentang bagaimana mereka menangani kasus tersebut dan memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa penanganan kasus tersebut tidak sesuai harapan.
"Secara normatif, kami telah menjelaskan bahwa jika ada ketidaknyamanan, langkah praperadilan bisa diambil. Tapi, bukannya mengambil jalur tersebut, malah dilakukan kegaduhan, berteriak-teriak, memanggil massa yang justru meresahkan," ujarnya.