TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Truk Maut Slipi Berkecepatan Tinggi Tanpa Tanda Bekas Rem, Polisi Menyelidiki"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Menurut polisi, setelah mengolah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, tidak ada bekas pengereman yang ditemukan di lokasi saat terjadi kecelakaan.

"Tidak ada jejak rem yang ditemukan, hal ini disebabkan karena kecepatan rendah berkisar antara 30-40 Km/jam," jelas AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dihubungi oleh detikcom pada Kamis, 28 November 2024.

"Rem kendaraan dalam kondisi baik dan bebas dari masalah sejauh ini. Ini terbukti dari truk tronton yang mampu dibawa dengan lancar ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan setelah mengalami kecelakaan," ujarnya.

"Kendaraan tersebut dikemudikan oleh anggota Gakkum dan mereka menyatakan bahwa remnya bekerja dengan baik, jadi bisa dijamin bahwa pengereman kendaraan tersebut bagus," ujarnya.

"Namun, mereka akan melangsungkan pemeriksaan tambahan kepada saksi ahli. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menentukan kelayakan kendaraan tersebut," ujarnya.

"Untuk memberikan penilaian yang objektif dan akurat, kami akan membawa saksi ahli untuk menilai kelaikan kendaraan tersebut," ujarnya.

Ade Zarkasih (45), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Slipi, Jakbar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh kepolisian.

"Seusai gelar perkara yang kita lakukan pagi tadi, kita telah menetapkan status orang yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya, Ojo Ruslani.

"Ade Zarkasih, tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Ojo dalam keterangan resminya.

"Kejadian tragis itu terjadi karena kelalaian, dan akhirnya menewaskan korban," kata Ojo.

"Mari kita simak bunyi dari Pasal 310 Ayat (4):"

Sebagai akibat dari kecelakaan yang disebut dalam ayat (3) yang mengakibatkan kematian seseorang, individu tersebut dapat dipenjara selama enam tahun atau dikenakan denda hingga dua belas juta rupiah.

Menurut ujarnya, polisi akan memproses penahanan terhadap tersangka untuk periode dua puluh hari ke depan.

"Kecelakaan fatal tersebut terjadi pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB, tepat di lampu merah Slipi yang menuju ke arah utara di Jakarta Barat," ujarnya.

Berasal dari timur, truk tronton yang dikendalikan oleh Ade Zarkasih bergerak ke arah barat, namun saat mendekati lampu merah Slipi, sopir tersebut mengalami micro sleep dan menabrak beberapa kendaraan di depannya.

"Dua korban meninggal dunia sebagai akibat dari insiden dimana truk tronton menabrak enam kendaraan," ujarnya.

Editor Choices