"Berdasarkan hasil olah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, polisi menyatakan tidak ada tanda-tanda pengereman di lokasi saat terjadinya kecelakaan," katanya.
"Kami tidak menemukan bekas rem, kemungkinan disebabkan oleh kecepatan rendah antara 30-40 Km/jam," kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat diwawancarai oleh detikcom, Kamis (28/11/2024).
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, rem kendaraan terbukti tidak ada masalah. Ini terlihat saat truk tronton tersebut, meski telah terlibat kecelakaan, tetap bisa dibawa dengan selamat ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya.
"Waktu itu, saat kendaraan itu dikendalikan oleh anggota menuju Gakkum, pengeremannya berfungsi dengan baik, mampu menghentikan laju kendaraan," ujarnya dengan penjelasan yang informatif.
"Namun demikian," ujarnya, "kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada saksi ahli. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menentukan kelayakan kendaraan yang dipertanyakan."
Dalam pernyataannya, dia berkata, "Saksi ahli akan kita undang untuk memverifikasi kelaikan kendaraan tersebut."
Hasil gelar perkara kecelakaan truk maut di Slipi, Jakbar telah diputuskan oleh polisi dan menunjuk Ade Zarkasih (45), sopir truk, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ojo Ruslani menyatakan, "Kita sudah melaksanakan gelar perkara di pagi hari ini dan memutuskan status dari orang yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Ojo mengungkapkan bahwa Ade Zarkasih, yang menjadi tersangka, dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Ojo mengungkapkan dengan menyesal bahwa karena kelalaianya terjadi kecelakaan yang berakibat fatal, korban pun meninggal dunia,".
"Sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4), bunyinya adalah:"
Jika ada kecelakaan seperti yang dijelaskan dalam ayat (3) dan mengakibatkan kematian orang lain, hukuman yang ditentukan adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga dua belas juta rupiah.
"Selanjutnya, tersangka akan ditahan oleh polisi untuk periode dua puluh hari," ujarnya.
Sebuah kecelakaan maut telah terjadi di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat pada Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB.
Pada awalnya, truk tronton yang dipandu Ade Zarkasih berjalan dari arah timur menuju barat. Namun, saat tiba di lampu merah Slipi, sopir truk tersebut mengalami micro sleep yang mengakibatkan tabrakan dengan beberapa kendaraan di depannya.
Dua korban dilaporkan meninggal dunia setelah enam kendaraan ditabrak oleh truk tronton, demikian pernyataannya.