TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSunday - December 08, 2024

"Transaksi Penukaran Valas Bermasalah: Jaksa Tanya Helena, Siapa yang Mengarahkan?"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Helena Lim, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, diberikan pertanyaan oleh jaksa mengenai hasil penukaran valas oleh smelter swasta di money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Menurut jaksa, hasil penukaran tersebut tidak pernah diterima oleh smelter swasta.

"Dalam sidang kali ini, Helena Lim hadir untuk memberikan kesaksiannya untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dalam kurun waktu dua ribu enam belas hingga dua ribu dua puluh satu. Jaksa bertanya-tanya, siapakah yang melatarbelakangi Helena?"

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, jaksa berkata, "Saya ingin mengetahui, mengapa beberapa perusahaan ini melakukan pertukaran, namun hasil pertukaran tersebut tidak dikembalikan. Apakah memang begitu arahan yang diberikan dan siapa yang mengarahkan?"

Dalam penjelasannya, Helena mengatakan bahwa dia sedang berada di Amerika ketika penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan di kantor dan rumahnya.

"Izin bicara, Yang Mulia. Saya ingin menjelaskan, pada waktu saya ditahan, saya telah mengalami penggeledahan sebelum dipulangkan. Sementara itu, saya berada di Amerika dan baik kantor maupun rumah saya digeledah oleh Kejaksaan," ujar Helena.

"Saat penggeledahan berlangsung, saya tidak tahu apa alasan dibaliknya," ujar Helena, "Saya juga baru bertemu dengan pemilik smelter swasta yang transfer ke money changer milik saya saat saya di tahanan."

"Jujur, saya sangat bingung saat itu. Saya tidak mengerti mengapa saya harus diperiksa dan barang-barang saya digeledah, karena saya sama sekali tidak mengenal orang yang diduga transfer ke saya," tambahnya.

Saat itu, dia mengaku hanya mengenal Harvey Moeis dan dia berasumsi bahwa smelter swasta yang bertransaksi ke money changer miliknya adalah milik Harvey.

"Saat sesi berita acara pemeriksaan, ketika ditanya tentang berbagai PT, saya hanya mengenal terdakwa yang ada di kasus ini, yaitu Pak Harvey. Dengan demikian, saya berkesimpulan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi Pak Harvey. Dalam berita acara pemeriksaan, saya menjelaskan bahwa saya tidak mengetahui, saya berpikir bahwa PT itu adalah PT milik Pak Harvey," kata Helena.

"Sebelumnya, Helena Lim dikaitkan dengan sebuah kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, dan jaksa menegaskan bahwa dia telah memfasilitasi money changer miliknya untuk menampung uang korupsi yang diterima oleh pengusaha Harvey Moeis," tambahnya.

Jaksa menegaskan bahwa Helena, selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), telah menampung dana 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang berhubungan dengan kerjasama smelter swasta dan PT Timah Tbk. Dana tersebut, yang sebenarnya adalah CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar, ditampung oleh Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai transaksi valuta asing. Namun, namanya tidak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer meskipun Helena adalah pemilik PT QSE.

"Helena, berdasarkan pernyataan jaksa, berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta dari penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE dan Harvey menerima uang tersebut melalui beberapa kali transfer selama tahun 2018-2023," tambahnya.

"Laporan Hasil Audit dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 telah mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk selama periode 2015 hingga 2022, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya jumlah tersebut," katanya.

Helena diklaim jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang, di mana dia menyamarkan uang pengamanannya sebagai dana CSR yang disumbangkan oleh Harvey Moeis.

Helena Lim kini sedang berhadapan dengan hukum karena didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari UU Tipikor, ditambah lagi dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor Choices