TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Tragis, Persaudaraan Terlibat Perampokan dan Pembunuhan, Terancam Hukuman Panjang"

12 Jun 22
5 mins Read
img

M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), dua bersaudara yang terlibat dalam kasus pencurian dan pembunuhan, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kamis (28/11/2024), Antara melaporkan sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto, telah memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti dan secara resmi dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian yang melibatkan kekerasan dan mengakibatkan kematian.

"Dengan alasan tersebut, para terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun oleh Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto," tambahnya dalam sidang yang berlangsung hari Senin.

Majelis hakim menyatakan bahwa Wakhid dan Iqbal, sebagai terdakwa, telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian Sri Agus Purwanto.

Selain korban lain, Esther Sri Purwaningasih juga menderita luka-luka dalam peristiwa ini. Kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun, kuasa hukum mereka, Henru Purnomo, berencana untuk mengajukan banding.

Tragedi perampokan dan pembunuhan mengerikan menimpa Esther dan Agus di rumah mereka pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika dua pelaku berhasil masuk dan melakukan aksi kejahatan mereka.

Dua orang pelaku tindak kejahatan langsung melakukan aksi pemukulan terhadap wajah Agus setelah mereka terpergok. Mereka lalu mengambil pisau dapur yang sebelumnya telah disiapkan dan melakukan penusukan terhadap leher korban.

Wakhid, yang disebut sebagai pelaku dalam kasus ini, memasuki ruang makan dan dengan cepat memukul Esther, korban, sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Dia juga menyeret Esther ke dalam kamar dan membantingkan kepala korban ke dinding dua kali.

"Menurut laporan, setelah melakukan aksi, kedua pelaku mengambil dompet berisi uang dan satu HP milik korban. Untuk mengusut kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah," tambahnya.

"Kebutuhan uang untuk menikah dan membayar hutang menjadi alasan para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan," katanya, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Rabu.

Editor Choices