TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Tom Lembong Ungkap Kekecewaan Atas Kekalahan Praperadilan: Semua Pasti Ada Hikmahnya'

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, telah menerima dengan lapang dada penolakan atas gugatan praperadilannya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," katanya.

"Kami merasa kecewa dengan keputusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kami," ungkap Tom melalui akun Instagram pribadinya, "Namun, Tuhan Allah telah memutuskan bahwa proses ini harus berlanjut dan saya siap menerima tugas ini dengan hati yang lapang."

Saat ini, pengelolaan akun Instagram Tom Lembong ada di tangan tim pengacaranya. Dalam postingan terakhirnya, Tom menunjukkan keyakinan bahwa proses hukum yang sedang dihadapinya akan berdampak positif pada kehidupannya.

"Setiap peristiwa pasti memiliki hikmahnya, dan waktu itu dipilih oleh Sang Pencipta," kata Tom dengan meyakinkan.

Tom menyampaikan rasa syukurnya kepada semua yang telah memberikan dukungan dalam perjuangannya dan menegaskan bahwa cintanya kepada Indonesia tetap utuh, meski saat ini ia tengah menghadapi proses hukum, katanya.

"Saya akan tetap berusaha menemukan dan mengungkapkan kebenaran, serta memperjuangkan keadilan. Cinta saya pada Indonesia tidak pernah luntur dan niat saya semakin kuat untuk mendedikasikan hidup saya bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya, Tom.

"Tom Lembong memberikan pesan kepada keluarganya dari balik jeruji besi, dia mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibunya hari ini," katanya.

"Saya ingin menyampaikan ucapan ini juga kepada seluruh keluarga saya, termasuk keluarga inti dan keluarga besar. Ciska pernah berkata, saya percaya bahwa Tuhan Allah selalu ada bersama kita. Dan yang paling penting, saya ingin mengucapkan selamat Ulang Tahun kepada ibu saya yang sangat saya cintai pada hari ini," ujar Tom.

Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, dengan demikian status tersangkanya tetap sah.

"Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, menyatakan bahwa pokok perkara telah diadili dan permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan," katanya.

Meski tersangka adalah Tom Lembong, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tidak dihentikan. Hakim telah mengkonfirmasi bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Editor Choices