TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka, Keputusan Pengadilan Terakhir"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, status tersangka atas dugaan korupsi dalam impor gula juga telah dipastikan sah.

"Dalam sidang praperadilan Tom Lembong yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, hakim tunggal Tumpanuli Marbun telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Tom Lembong," katanya.

Hakim mengungkapkan, "Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, saya tolak."

"Hakim telah memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya, "selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung."

Dalam pertimbangannya menolak praperadilan Tom Lembong, hakim juga menguraikan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Kejagung dalam sidang praperadilan telah menunjukkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti, termasuk keterangan dari 29 orang saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan.

Hakim Tumpanuli menyampaikan, "Sudah ada dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh termohon, termasuk keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Walaupun demikian, sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah bagian dari kewenangan lembaga praperadilan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim praperadilan berpendapat bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan didukung oleh dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Menurut hakim, kebenaran keterangan saksi dan alat bukti yang disampaikan oleh penyidik tidak dapat ia nilai, ujarnya. Hakim menambahkan bahwa penilaian kebenaran materiil alat bukti hanya bisa dilakukan oleh majelis hakim saat persidangan pokok perkara, bukan dalam praperadilan.

"Menurut hakim, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim juga tidak setuju dengan argumentasi ahli dari pihak Tom Lembong yang menyatakan bahwa penentuan tersangka korupsi harus didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari BPK," katanya.

"Dalam merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memandu perhitungan kerugian negara, hakim menegaskan bahwa kerugian negara yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka akan diuji. Nilainya mungkin berubah sesuai dengan bukti-bukti yang disajikan di pengadilan," katanya. "Perhitungan kerugian negara tidak memerlukan bukti formal terlebih dahulu. Cukup adanya pengakuan kerugian negara yang nyata atau actual loss yang bisa dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim. Ahli hanya memberikan dasar pembuktian di pengadilan sampai majelis hakim menentukan besarnya kerugian negara. Dalam situasi tertentu, perhitungan kerugian negara bisa berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan," ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa penahanan Tom Lembong dilakukan sesuai aturan, mengingat ia dijerat pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Selain itu, hakim menyerahkan urusan pemeriksaan Menteri Perdagangan pasca-Tom kepada Kejagung sebagai kewenangan penyidik.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa alasan yang diajukan tidak berada dalam materi praperadilan, dan penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Termohon sebagai penyidik," tambahnya.

"Hakim praperadilan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan apakah situasi yang dialami pemohon adalah kriminalisasi atau politisasi," kata dia.

Mari kita lanjutkan ke halaman selanjutnya untuk memahami lebih dalam kasus yang sedang membelit Tom Lembong.

"Pada halaman 12 selanjutnya, Tom Lembong berbicara tentang pentingnya pendekatan 'ground-up' dalam hukum," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016, Kejagung menunjuk Tom Lembong sebagai tersangka karena diduga melanggar aturan yang ia tandatangani sendiri.

Menurut ujaran Abdul Qohar, yang merupakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diduga telah berkolaborasi dalam melakukan perbuatan pidana yang disangkakan. Ia menambahkan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menjabat sebagai Mendag saat itu, Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM, padahal aturan yang berlaku hanya mengizinkan BUMN untuk melakukannya," ujarnya menurut Kejagung.

"Tom Lembong telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 mengenai Ketentuan Impor Gula, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004," katanya.

Kejagung menyatakan bahwa rapat koordinasi di bidang ekonomi telah berlangsung pada akhir Desember 2015. Dalam rapat tersebut, salah satu poin pembahasan adalah kebutuhan impor GKP oleh Indonesia di tahun 2016 untuk menutupi kekurangan sebesar dua ratus ribu ton. Tujuan dari impor ini adalah untuk memastikan stabilitas harga dan pemenuhan stok. Sesuai aturan yang berlaku, impor GKP harus dilakukan oleh BUMN, dalam konteks ini adalah PT PPI.

Kejagung mengatakan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal murni tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian. Gula ini kemudian diproses menjadi gula kristal putih oleh korporasi-korporasi tersebut.

Abdul Qohar menyatakan bahwa "Persetujuan impor GKM untuk sembilan perusahaan swasta telah ditandatangani dengan sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)." Dia menambahkan, "Namun, yang seharusnya diimpor secara langsung adalah GKP untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok."

"Munculnya perusahaan-perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, membuat PT PPI tampaknya membeli gula tersebut. Tapi, kenyataannya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, melebihi Harga Eceran Tertinggi yaitu Rp 13.000/kg, dan tidak melalui operasi pasar," katanya.

Menurut Abdul Qohar, PT PPI telah memperoleh fee sebesar Rp 105/kg dari perbuatan itu. "Negara juga mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar yang dihasilkan dari nilai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN dari perusahaan swasta, seperti PT PPI," ujarnya.

Jaksa menuduh Tom Lembong, yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi impor gula, telah melanggar aturan yang sebelumnya ia tanda tangani sendiri, kejadian ini terjadi pada periode tahun 2015-2016.

Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus, mengungkapkan bahwa Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Katanya, peristiwa ini terjadi saat peristiwa pidana yang disangkakan terjadi dan mereka berdua kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut Kejagung, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong telah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM). Padahal, aturan yang berlaku seharusnya hanya memperbolehkan BUMN untuk melakukan impor.

"Aturan yang kita bicarakan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Ini menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan ditandatangani oleh Tom Lembong," ujarnya.

Kejagung menginformasikan bahwa pada akhir Desember 2015, telah diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas tentang kebutuhan impor GKP di tahun 2016 untuk mengatasi kekurangan sebanyak 200 ribu ton. Ujarnya, sesuai aturan, impor seharusnya dilakukan oleh BUMN, dalam konteks ini, PT PPI.

Menurut Kejagung, Tom Lembong disinyalir telah memberikan izin impor gula kristal murni kepada sejumlah entitas swasta tanpa melibatkan rapat koordinasi dengan kementerian lainnya. Gula kristal murni ini kemudian diproses oleh perusahaan-perusahaan tersebut menjadi gula kristal putih.

Abdul Qohar menyatakan, "Untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, import GKP seharusnya dilakukan secara langsung. Namun, atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM telah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta."

"Meski tampaknya PT PPI membeli gula yang telah diimpor dan diolah oleh perusahaan swasta menjadi GKP, namun kenyataannya gula tersebut dijual langsung ke konsumen melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi Rp 13.000/kg, dan penjualan ini tidak melalui operasi pasar," ujarnya.

Abdul Qohar mengatakan bahwa PT PPI telah mendapatkan fee Rp 105/kg atas perbuatannya. Dia juga menyoroti bahwa negara telah mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar, yang diukur dari keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh negara atau BUMN dari perusahaan-perusahaan swasta, dengan PT PPI sebagai contoh.

Editor Choices