Penolakan gugatan praperadilan oleh hakim telah menandai berakhirnya upaya Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam mempertahankan diri terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya.
Meskipun Tom, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula tahun 2015-2016, namun ia tidak menerima begitu saja dan melawan status tersebut dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan hakim Tumpanuli Marbun hari ini adalah menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Tom Lembong," katanya.
"Iklan ini diharapkan dapat mencapai sasarannya dan memberikan dampak positif bagi bisnis kita," katanya dengan penuh optimisme.
"Dengan menggeser layar ke bawah, Anda bisa melanjutkan untuk menikmati konten yang ada," katanya dengan ramah.
Tumpanuli Marbun, hakim tunggal di PN Jaksel, pada hari Selasa mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan Pemohon telah ditolak, menurut ucapannya.
"Tom Lembong, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, masih dalam proses penyidikan," ujarnya. "Hakim telah mengkonfirmasi bahwa proses yang dijalankan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur dan menolak eksepsi yang diajukan Kejagung," lanjutnya.
"Tom telah mengajukan petitum, namun hakim telah menolaknya," katanya dengan wajah serius.
"Dalam Provisi," katanya sambil mengedipkan matanya, "penting untuk kita selalu waspada dan siap dengan segala kemungkinan, karena hal ini sangat mempengaruhi hasil akhir."
Kami, sebagai penegak hukum, meminta termohon untuk menahan diri dari mengirim berkas perkara ke Pengadilan sampai permohonan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah diputuskan.
Dalam membahas pokok perkara ini, tambahnya, kita harus memastikan bahwa semua fakta dan argumen telah dianalisis secara menyeluruh dan objektif.
Menurut keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong gagal, sehingga status tersangka Tom masih sah. Hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangkanya berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
"Hakim awalnya merinci bukti-bukti dari dokumen yang disampaikan oleh Kejagung dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan bahwa Kejagung telah menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang melibatkan keterangan dari dua puluh sembilan saksi dan tiga ahli, serta penyitaan barang bukti selama proses penyidikan," kata Hakim.
"Termohon telah berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk. Namun, untuk menentukan tingkat kebenaran materiil dari bukti-bukti tersebut, bukanlah kewenangan lembaga praperadilan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya," ujar Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim praperadilan menilai bahwa termohon telah memenuhi bukti permulaan dan bahkan didukung oleh dua alat bukti yang sah terhadap tersangka," tambahnya.
Hakim memastikan bahwa kebenaran dari keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka akan dinilai saat pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Dalam pernyataannya, hakim juga mengatakan bahwa Tom Lembong sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh, silahkan baca pada halaman selanjutnya.
"Tom Lembong, yang tengah diselidiki atas tuduhan korupsi dalam kasus impor gula, kini berada di bawah peninjauan Kejaksaan Agung," tambah berita Halaman12Selanjutnya.
Dalam penjelasannya, hakim tidak sepakat dengan pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang berpendapat bahwa penetapan tersangka korupsi harus didasarkan pada hasil audit kerugian negara dari BPK. Hakim juga merinci putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal perhitungan kerugian negara.
"Seperti yang diungkapkan oleh hakim, dalam perhitungan kerugian negara tidak perlu adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu. Yang diperlukan hanyalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Oleh sebab itu, perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan," katanya.
"Dalam iklan ini, kami menampilkan berbagai fitur unggulan dari produk kami, mulai dari kualitas hingga manfaat yang bisa didapatkan oleh konsumen," katanya dengan penuh penekanan saat mempresentasikan konsep iklan kepada tim.
Anda perlu scroll jika ingin melanjutkan dengan konten yang disediakan.
"Penahanan yang dialami Tom Lembong telah sesuai dengan aturan, karena pasal yang dikenakan kepadanya mempunyai ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. Hakim juga menegaskan bahwa urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Tom, akan diserahkan kepada Kejagung, sebab hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
Berdasarkan dasar hukum, praperadilan Tom ditolak oleh hakim, sehingga proses penyidikan dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka, dinyatakan sah dan dapat berlanjut.
Tumpanuli Marbun, hakim tunggal yang memimpin sidang, menegaskan, "Permohonan praperadilan dari Pemohon ini saya tolak."
Tom Lembong, dalam permohonannya, menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan telah berakhir sejak 27 Juli 2016. Oleh karena itu, ujarnya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan sesudahnya juga harus diperiksa dalam perkara tersebut.
"Pemohon, yang telah bertugas sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, mengharuskan Rachmat Gobel, Mendag sebelumnya yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015, serta Enggartiasto Lukita yang menjabat tahun 2016-2019, Agus Suparmanto 2019-2020, Muhammad Lutfi 2020-2022, dan Zulkifli Hasan 2022-2024, semuanya harus diperiksa," tambahnya saat membaca permohonan Tom Lembong.
Hakim mengevaluasi dan menilai bahwa alasan tersebut berada di luar cakupan materi praperadilan, sehingga proses pemeriksaan diteruskan ke Kejagung.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa alasan tersebut di luar materi praperadilan dan sepenuhnya menjadi wewenang Termohon selaku penyidik," ujarnya.
"Hakim praperadilan belum bisa memutuskan apakah masalah yang dialami Pemohon adalah kriminalisasi atau politisasi," katanya.
Hakim tidak bersepakat dengan klaim ahli dari pihak Tom Lembongyang yang mengharuskan ada hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi, ujarnya. Dia juga mencakup penjelasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merincikan perhitungan kerugian negara, tambahnya.
"Dalam perhitungan kerugian negara, bukti formal berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu tidaklah diperlukan," ujar hakim, "Yang dibutuhkan hanyalah adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi kerugian aktual yang bisa dihitung. Perhitungan ini tidak akan menjadi pasti sampai diputuskan oleh majelis hakim pokok perkara. Oleh karena itu, perhitungan oleh ahli hanya dijadikan sebagai dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut. Dalam beberapa kasus, perhitungan kerugian negara tersebut bisa berubah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan."
"Membuat iklan yang efektif bukanlah pekerjaan yang mudah," katanya, "memerlukan penelitian yang mendalam tentang target pasar dan pemahaman yang baik tentang produk atau jasa yang ditawarkan."
Anda dapat menggeser layar ke bawah untuk melanjutkan dan menjelajahi konten lebih jauh.
Hakim menegaskan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong, yang terjerat pasal dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, telah dilakukan sesuai aturan. Lebih lanjut, hakim menyerahkan urusan pemeriksaan Menteri Perdagangan setelah Tom kepada Kejagung, kata hakim, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Berdasarkan pertimbangan tertentu, hakim memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom. Dengan keputusan ini, proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi impor gula dengan Tom Lembong sebagai tersangka, dinyatakan sah dan dapat berlanjut.
"Tidak bisa menerima permohonan praperadilan Pemohon," tambahnya, hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Dalam permohonannya, Tom Lembong menegaskan bahwa ia sudah tidak lagi berposisi sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Dengan kata lain, katanya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan sesudahnya juga perlu diperiksa dalam kasus yang sama.
"Saat membacakan permohonan Tom Lembong, hakim menyinggung bahwa Tom, yang telah menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, menuntut agar Mendag sebelum dan sesudah dirinya, Rachmat Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, juga ikut diperiksa," tambahnya.
"Hakim memutuskan bahwa alasan yang diberikan berada di luar materi praperadilan dan meminta Kejagung untuk melanjutkan proses pemeriksaan," katanya.
"Dalam perspektif hakim praperadilan, alasan yang diajukan berada di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon dalam kapasitasnya sebagai penyidik," katanya.
"Hakim praperadilan tidak berhak membuat kesimpulan apakah keadaan yang ditemui Pemohon merupakan tindakan kriminalisasi atau politisasi," tambahnya.