Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, berharap agar Mendag yang menjabat sebelum dan setelah periode kepemimpinannya juga diperiksa. Urusan tersebut diserahkan kepada Kejagung oleh Hakim Tumpanuli Marbun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berada di luar wilayah materi praperadilan.
"Saat membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, hakim mengungkapkannya pada hari Selasa," ujarnya, sebelum menjelaskan alasan pertimbangannya.
Menurut Tom Lembong, yang merupakan pemohon dalam permohonan ini, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan setelah 27 Juli 2016. Dengan ini, ujarnya, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan setelahnya juga perlu diperiksa dalam perkara yang sama.
"Advertisement," katanya sambil tersenyum lebar, "adalah jembatan yang menghubungkan konsumen dengan produk atau jasa yang mereka butuhkan," ujarnya dengan penuh antusiasme, "Jadi, jangan pernah meremehkan kekuatan dari sebuah iklan," tambahnya dengan penuh penekanan.
Lanjutkan penjelajahan konten Anda dengan menggeser layar ke bawah.
"Sebagai bagian dari pemeriksaan, seluruh Mendag baik sebelum maupun sesudah Pemohon diharuskan untuk hadir. Pemohon sendiri menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Sedangkan Rachmat Gobel adalah Mendag sebelum Pemohon, menjabat mulai 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015. Setelah Pemohon, jabatan tersebut dipegang oleh Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024)," kata hakim saat membacakan permohonan Tom Lembong.
Hakim, setelah menilai, menemukan bahwa alasan yang diberikan berada di luar cakupan materi praperadilan dan lantas memutuskan untuk menyerahkan proses pemeriksaan kepada Kejagung.
"Perihal alasan tersebut, hakim praperadilan menegaskan bahwa ini bukan bagian dari materi praperadilan dan diserahkan kepada Termohon yang bertugas sebagai penyidik," tambahnya.
"Sulit bagi hakim praperadilan untuk menentukan apakah kasus yang dihadapi Pemohon berkenaan dengan kriminalisasi atau politisasi," ujarnya dengan penuh pertimbangan.
Praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, dengan demikian status tersangkanya masih berlaku.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan, "Pokok perkara telah diadili dan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya," saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Penyidikan kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka, menurut hakim, telah berlangsung sesuai prosedur dan akan tetap berlanjut oleh Kejagung.
"Ikuti kejadian terkini melalui siaran langsung DetikSore," ujarnya dengan semangat.