Dalam suatu pernyataan, Tom Lembong, mantan Mendag, mengungkapkan hasratnya agar Mendag yang menjabat sebelum dan setelah dirinya juga diperiksa. Hakim Tumpanuli Marbun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Kejagung karena berada di luar batas materi praperadilan.
"Hakim menyampaikan keputusannya terkait permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa," tambahnya, sebelum memaparkan pertimbangannya.
Dalam permohonannya, Tom Lembong mengklaim bahwa dia telah melepaskan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan setelah 27 Juli 2016. Oleh karena itu, tambahnya, Menteri Perdagangan lain yang bertugas sebelum dan setelah dirinya juga perlu diperiksa dalam perkara tersebut.
"Pernahkah Anda berpikir tentang kekuatan kata 'Advertisement'?" katanya dengan penuh minat, "Ini bukan hanya tentang menjual, tetapi juga tentang memberikan informasi yang tepat kepada orang yang tepat pada waktu yang tepat," ujarnya dengan penuh semangat, "Dan itulah yang membuat iklan menjadi begitu penting," tambahnya.
Anda bisa melanjutkan untuk mengakses konten dengan cara menggulir ke bawah.
"Pemohon yang menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Mendag sebelumnya yaitu Rachmat Gobel, dan Mendag setelahnya, yaitu Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024) harus turut serta dalam proses pemeriksaan," demikian ujar hakim saat membacakan permohonan Tom Lembong.
Dengan penilaian yang cermat, hakim menegaskan bahwa alasan tersebut berada di luar materi praperadilan dan proses pemeriksaan selanjutnya pun diserahkan kepada Kejagung.
"Hakim praperadilan menyatakan bahwa alasan yang diajukan tidak termasuk dalam materi praperadilan dan sepenuhnya merupakan kewenangan Termohon sebagai penyidik," ujarnya.
"Hakim praperadilan tidak mampu mengambil keputusan apakah kondisi yang diterima Pemohon adalah bentuk kriminalisasi atau politisasi," tambahnya secara detail.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggalnya menolak permohonan praperadilan dari Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sehingga status tersangkanya tetap sah.
Dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan, "Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya."
Meski melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung akan tetap dilanjutkan karena telah sesuai dengan prosedur, demikian hakim menegaskan.
"Saksikanlah acara Live DetikSore untuk informasi terbaru dan terpercaya," tambahnya.