TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

'Tom Lembong Akui Kecewa, Namun Percaya Ada Hikmah di Balik Kekalahan Praperadilan'

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Hakim tunggal PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Tom menyatakan bahwa dia telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada," tambahnya.

"Sungguh mengecewakan bahwa PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kami," tulis Tom di akun Instagramnya, "Namun, saya yakin Tuhan Allah telah memutuskan bahwa proses ini perlu berlanjut dan saya siap menjalani tugas ini dengan hati yang lapang."

Akun Instagram Tom Lembong kini dikelola oleh tim pengacaranya. Tom, dalam unggahan terakhirnya, meyakini bahwa proses hukum yang sedang ia jalani akan memberikan hikmah positif untuk kehidupannya.

"Sang Pencipta telah menentukan waktu yang tepat untuk setiap hikmah yang akan diperoleh," tambah Tom dengan penuh pengharapan.

Meski sedang berada dalam proses hukum, Tom mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah mendukungnya dan menegaskan bahwa cintanya terhadap Indonesia tetap kokoh, tambahnya.

"Saya akan tetap berupaya keras mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Saya sangat mencintai Indonesia dan niat saya semakin membara untuk mendedikasikan hidup saya demi kemajuan bangsa dan negara," tambah Tom.

"Dalam kondisi terpenjara, Tom Lembong tidak lupa untuk memberikan pesan kepada keluarganya dan mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibunya hari ini," tambahnya.

"Saya juga ingin berbagi ini dengan keluarga saya, termasuk keluarga inti dan keluarga besar. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ciska, saya percaya bahwa Tuhan Allah selalu ada bersama kita. Dan yang terpenting, saya ingin merayakan Ulang Tahun ke-93 ibu saya yang sangat saya cintai hari ini," tambahnya Tom.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel telah menegaskan penolakan atas praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sehingga status tersangkanya masih sah.

"Saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa telah mengadili pokok perkara dan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," katanya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka masih berlangsung. Menurut hakim, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor Choices