"Dalam kasus tabrak lari yang berlangsung di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor, polisi telah menetapkan VAZ (24), sebagai tersangka. VAZ adalah pengemudi dari mobil Mitsubishi Pajero dan berikut adalah gambarnya."
Foto yang diperoleh detikcom memperlihatkan VAZ dalam balutan kaus oblong putih, dan di sampingnya tampak seorang wanita.
"Saat itu VAZ diketahui sedang berkendara dengan Pajero yang di dalamnya ada seorang perempuan, tetapi hubungan mereka masih belum jelas," tambahnya.
Detikcom telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai foto yang beredar. Menurut ujaran Iptu F EK Susilo, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, foto tersebut ternyata adalah VAZ, tersangka yang juga berprofesi sebagai pengemudi Pajero.
Ketika ditanya oleh detikcom, Susilo menambahkan "Iya," pada hari Kamis.
Pemuda berinisial VAZ, pengemudi Pajero dengan plat nomor B-2022-ZBC dalam insiden tabrak lari di Kota Bogor, kini menghadapi peningkatan status hukum oleh polisi.
"VAZ, pada saat ini masih dalam pengamanan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Susilo dalam pernyataannya.
"Menurut Susilo, VAZ terancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun karena dijerat Pasal 310 dan 312 Nomor 22 Tahun 2009, yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ)," tambahnya.
Susilo mengungkapkan, "Dengan melihat bukti yang ada, pelaku akan dikenakan Pasal 310 dan 312 UU LAJ."
"Sebuah peristiwa terjadi di Kedunghalang, Kota Bogor tepatnya di Jalan KS Tubun di hari Rabu (27/11) pagi. Pengemudi sebuah Pajero dengan nomor polisi B-2022-ZBC sempat berupaya melarikan diri dan dikejar oleh warga sampai ke wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor," katanya.
Di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, seorang pengemudi mobil berinisial VAS (24) telah ditangkap oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh polisi, hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengkonsumsi amphetamine dan methamphetamine.