Seorang pengemudi berinisial VAZ (24) yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero dan melakukan tabrak lari di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di tahanan Polresta Bogor Kota.
Kanit Laka Polresta Bogor Kota Iptu Susilo, dalam konfirmasinya hari Kamis, mengatakan bahwa "(VAZ) masih dalam penahanan. Dia berstatus sebagai tersangka."
Susilo telah menyatakan bahwa VAZ kini berhadapan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), yang berpotensi dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Susilo menegaskan, "Pelaku dijerat dengan Pasal 310 dan 312 dari UU LAJ."
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, VAZ ditangkap oleh penduduk lokal di wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor, setelah melarikan diri dari tabrakan yang melibatkan lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Dalam insiden tersebut, enam orang dikabarkan mengalami luka.
Berdasarkan hasil tes urine, VAZ, seorang penduduk asal Jakarta, terbukti positif menggunakan zat amfetamin dan metamfetamin. Selain itu, katanya kepada polisi, ia memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
Iptu Susilo, Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, pada hari Rabu, menyatakan bahwa hasil tes urine bisa saja terpengaruh oleh obat-obatan medis yang diminumnya, mengingat pengakuannya tentang riwayat skizofrenia.
Setelah ditangkap oleh warga karena diduga kabur setelah menabrak sejumlah kendaraan, VAZ diharuskan untuk menjalani tes urine. Hasilnya, urine VAZ terbukti positif mengandung substansi amfetamin dan metamfetamin.
Susilo mengatakan, "Dalam tes urine, terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin."