TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Terkait Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Menurut Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, mantan Menteri Pertanian, tidak memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini.

"Ian Iskandar, selaku kuasa hukum Firli, telah memberikan konfirmasi langsung tentang ketidakhadiran kliennya kepada Polda Metro Jaya, pagi ini," tambah Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada pukul 10.54 WIB pagi ini, Ian Iskandar, sebagai kuasa hukum Tersangka FB, telah menginformasikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan mereka hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis," katanya.

Ade Safri menyatakan bahwa mereka akan melakukan konsolidasi berkenaan dengan ketidakhadiran Firli hari ini, tambahnya, ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya terkait hal ini," katanya Ade Safri.

Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan untuk Firli pada Rabu kemarin. Tambahnya, Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.

"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, dengan tujuan mendapatkan keterangan tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.

"Seperti yang sudah diketahui, Firli dijadwalkan untuk diperiksa kembali dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Polisi telah menyatakan bahwa Firli mungkin akan dijemput paksa jika dia tidak datang," katanya.

"Update terkait kasus ini akan kami sampaikan nanti. Penyidik masih menimbang apakah akan mengambil langkah paksa sesuai dengan KUHAP atau tidak," tambahnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam wawancaranya dengan wartawan pada hari Minggu.

Pada 28 November 2024, Firli menerima panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan kepada Polda Metro Jaya melalui dumas pada 12 Agustus 2023. Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Selama periode 2020-2023, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, mencakup pemerasan, gratifikasi, atau suap, yang berhubungan dengan penanganan isu-isu hukum di Kementan RI. Di sisi lain, SYL telah ditentukan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus pemerasan di Kementan dan menerima hukuman 12 tahun pada tahap banding.

Meski Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Sedangkan gugatan praperadilan pertama Firli tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Tiga kasus sedang dihadapi oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus kedua adalah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dan kasus ketiga adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 36junctoPasal 65 UU KPK, yang merupakan aturan tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.

Editor Choices