TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Terdakwa Korupsi Timah Antusias Jika Tetian Wahyudi Dapat Ditangkap"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Emil Ermindra, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, mengungkapkan kegembiraannya jika Tetian Wahyudi, Direktur Utama CV Salsabila Utama yang sedang buron, dapat ditangkap. Emil meyakini bahwa keterangan Tetian akan semakin mencerahkan kasus tersebut.

Emil, yang berperan sebagai saksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan spesial yang diberikan oleh PT Timah ke CV Salsabila Utama, yang merupakan perusahaan mitra dalam program kerja sama.

Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan apakah ada perlakuan khusus yang diberikan ke CV Salsabila pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

"Tidak ada Yang Mulia. Kami hanya akan melakukan pembayaran jika semua syarat yang ditentukan sesuai SOP telah dipenuhi. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembayaran tidak akan kami lakukan," kata Emil, yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk selama periode 2016-2020.

Hakim membeberkan dalam surat dakwaan jaksa bahwa pembayaran PT Timah kepada CV Salsabila Utama hampir menyentuh angka Rp 1 triliun, dan Emil menegaskan bahwa ia lebih merasa senang jika Tetian bisa ditangkap.

"Menurut surat dakwaan penuntut umum, pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, yakni Rp 186 miliar lebih. Tetapi, Tetian Wahyudi hingga saat ini masih belum bisa ditemukan dan ditangkap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ungkap hakim.

Emil menambahkan, "Saya lebih senang kalau bisa tertangkap."

Emil berpendapat bahwa keterangan Tetian dalam kasus ini sangat penting untuk didengarkan. Ujarnya, keterangan tersebut akan memperjelas hubungan antara Tetian dan PT Timah.

"Saya lebih suka kalau bisa tertangkap," kata Emil, mengekspresikan kesediaannya untuk menerima konsekuensi.

"Anda lebih senang kalau tertangkap ya?" ujar hakim dengan ekspresi yang sulit dibaca.

"Ya, sehingga dapat dipahami oleh saya," tambah Emil dengan penjelasan yang tegas.

Di persidangan, Emil baru mengetahui bahwa Tetian telah menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama, tambahnya.

"Saya tidak memiliki pengetahuan, Yang Mulia, bahwa Salsabila telah menggunakan alamat itu sampai pada saat persidangan ini," tambah Emil.

"Apakah alamat Salsabila yang berada di aset PT Timah sudah diketahui oleh Dirut?" ujar hakim menanyakan.

"Mungkin Yang Mulia berpikir bahwa Dirut dan Dirkeu meneliti sampai ke alamat, namun sebenarnya tidak. Yang melakukan penelitian dan seleksi mitra adalah tim rekrutmen, Yang Mulia," tambah Emil, mengklarifikasi situasi tersebut.

"Korupsi timah menjadi isu yang patut diperhatikan," ujarnya saat ditemui di halaman 12 koran pagi ini.

Sidang kasus pengelolaan timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu mengungkap status DPO Tetian Wahyudi. Sidang tersebut melibatkan Suwito Gunawan alias Awi sebagai beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina yang berperan sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 hingga 2020.

Jaksa memunculkan nama Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, sebagai saksi dalam proses sidang. Hakim kemudian menanyakan kepada Tetian mengenai alasan dia berani memarahi Haspani, meskipun dia bukan merupakan bagian dari PT Timah.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Haspani, Tetian dikenal dekat dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk selama periode 2016-2021 dan Emil Ermindra yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk selama periode 2016-2020.

"Saya bertanya, apa yang membuat orang yang biasanya berwibawa ini marah-marah pada saudaranya? Ada masalah apa?" kata hakim dengan ekspresi penasaran.

"Menurut BAP, Yang Mulia, Tetian Wahyudi adalah seseorang yang memiliki hubungan dekat dengan beberapa direksi, termasuk Direktur Keuangan yang bernama Emil Ermindra, Alwin Akbar, dan Direktur Utama," ungkap Haspani. "Ada suatu saat ketika mereka mengimpor bijih dan saya mendapatkan telepon dari Pak Emil yang bertanya kenapa prosesnya lambat. Dia menyatakan bahwa dia adalah Direktur. Setelah itu, tidak lama kemudian, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Ismu datang mengunjungi saya di tempat saya di Komplek Bukit Baru malam hari. Saya tidak tahu posisi atau jabatan Ismu dan dia tidak mengenakan seragam saat itu."

"Yang saya ingin tahu adalah apa kapasitas dia?" katanya, sang hakim dengan ekspresi serius.

"Menurut Haspani, dia merasa dekat dengan direksi," katanya.

Menurut Haspani, ia pernah didekati oleh Tetian dan seorang pria bernama Ismu, yang ia sebut sebagai intel. Haspani menambahkan bahwa Ismu adalah bagian dari kepolisian di Pangkal Pinang.

"Ismu, apakah ini benar bahwa Anda adalah anggota Polres?" ujar hakim dengan penuh penasaran.

Dengan wajah serius, Haspani menambahkan, "Saya adalah anggota Polres yang ditugaskan di Pangkal Pinang."

"CV Salsabila Utama tidak berhubungan dengan lima smelter swasta yang menjadi mitra kerja PT Timah," ujar Haspani. Dia menambahkan, "CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) untuk jasa borongan pengangkutan."

"Apakah CV Salsabila Utama ini bertindak sebagai smelter juga?" katanya hakim dengan raut muka penasaran.

"Sebagai mitra PT Timah, CV Salsabila Utama terlibat dalam SPK jasa borongan pengangkutan," kata Haspani, dengan rasa bangga.

"Apakah dia tidak bekerja di perusahaan tertentu?" ujar hakim dengan ekspresi bingung.

"Tidak, dia melakukan semuanya sendirian," ujarnya, Haspani, dengan sedikit rasa khawatir.

"Orang yang kita bicarakan ini, Tetian Wahyudi, benar bukan?" ujar hakim sambil menatap saksi.

"Betul Yang Mulia," katanya, Haspani, dengan tatapan yang tegas dan penuh keyakinan.

"Dalam pertanyaannya kepada jaksa, hakim ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tetian. Jaksa menyebut bahwa Tetian telah dijadikan DPO karena tidak ditemukan di rumah saat tim pemeriksaan datang," katanya.

"Benarkah ini, bahwa Tetian Wahyudi sebagai jaksa masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi tersangka?" ujar hakim mencari kejelasan.

"Dengan segala hormat Yang Mulia, terkait dengan seseorang bernama Tetian Wahyudi, proses hukumnya masih berjalan. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik, individu tersebut tampaknya tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata jaksa dalam penjelasannya.

"Apakah ada sesuatu yang dicari? Atau mungkin Anda sedang dalam proses pencarian?" tanya hakim, dengan nada suaranya yang tenang dan penuh wibawa, katanya dengan penuh kepercayaan diri.

"Dalam perjalanan mencari Yang Mulia," tambahnya, jaksa menjelaskan proses panjang yang harus dilalui.

"BAP-nya ada?" tanya hakim, mencoba mencari bukti tambahan dalam proses persidangan tersebut.

"Tuan Hakim, belum sempat kita lakukan pemeriksaan, rumahnya sudah ditinggalkan saat penyidik datang, dan dia memiliki dua tempat tinggal," tambah jaksa.

Jaksa menambahkan, "Dari pemerintah setempat, kami mendapatkan informasi bahwa Yang Mulia sudah tidak lagi tinggal di tempat tersebut," ujarnya.

"Belum sempat diperiksa?" tanya hakim, lalu menambahkan, "Apakah Dirreskrimsus sempat dilibatkan dalam BAP?"

Haspani dengan sopan menjawab, "Yang Mulia, kami belum sempat melakukan BAP."

Sidang kasus pengelolaan timah di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu mengungkap status DPO dari Tetian Wahyudi. Sidang tersebut juga melibatkan Suwito Gunawan alias Awi sebagai terdakwa, yang merupakan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang telah menjadi Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember 2019, dan Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 hingga 2020.

Jaksa mengundang Achmad Haspani, yang bertindak sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk bersaksi dalam sidang tersebut. Hakim kemudian meminta penjelasan tentang alasan Tetian berani mengkritik Haspani, meskipun ia bukan bagian dari PT Timah.

Dalam penjelasannya, Haspani menyebut bahwa Tetian memiliki hubungan dekat dengan para direksi PT Timah. Dia mengatakan bahwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 adalah dua di antaranya.

"Apa ini suatu masalah, mengapa orang yang luar biasa itu marah-marah pada saudaranya?" ujarnya hakim dengan nada bertanya.

"Saya ingin menyampaikan kepada Yang Mulia bahwa dalam BAP disebutkan bahwa Tetian Wahyudi memiliki hubungan dekat dengan direksi, termasuk Direktur Keuangan, Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut. Pada suatu waktu, saat bijih dimasukkan, saya ditelepon oleh Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya terlambat dan dia mengklaim dirinya sebagai Direktur. Seperti yang ditulis dalam BAP Yang Mulia, beberapa waktu setelahnya, Tetian Wahyudi dan Bapak Ismu, yang saya tidak tahu posisi dan jabatannya dan yang tampaknya tidak mengenakan seragam, datang ke rumah saya di Komplek Bukit Baru di malam hari," tambah Haspani.

"Apakah kapasitasnya yang saya pertanyakan?" kata hakim dengan ekspresi penasaran.

"Merasa dekat dengan direksi," imbuh Haspani, "membuat dia merasa nyaman."

Haspani menceritakan tentang sebuah pertemuan dengan Tetian dan seseorang bernama Ismu, yang dia sebut sebagai intel. Dia juga menambahkan bahwa Ismu adalah seorang anggota dari kepolisian di Pangkal Pinang.

Hakim bertanya, "Anda ini Ismu? Apakah Anda seorang anggota dari Polres?"

"Tugas saya adalah sebagai anggota Polres di Pangkal Pinang," tambah Haspani setelah menjelaskan latar belakangnya.

Haspani menjelaskan bahwa CV Salsabila Utama tidak terhubung dengan 5 smelter swasta yang berpartner dengan PT Timah. Sebaliknya, katanya, CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah berdasarkan SPK untuk pengangkutan borongan.

"CV Salsabila Utama ini beroperasi sebagai apa? Sebagai smelter juga?" katanya dengan ekspresi bingung.

"Kami, PT Timah, bermitra dengan CV Salsabila Utama dalam hal SPK jasa borongan pengangkutan," tambahnya, Haspani.

"Bukankah dia tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan tertentu?" tambahnya, hakim, mencoba mengklarifikasi poin penting tersebut.

"Tidak, dia berada di sana seorang diri," kata Haspani dengan nada pasti.

"Saya harus memastikan, apakah kita sedang membicarakan Tetian Wahyudi?" ujar hakim dengan serius.

Dengan penuh rasa hormat, Haspani menjawab, "Betul Yang Mulia."

Hakim kemudian meminta informasi dari jaksa tentang Tetian. Menurut jaksa, Tetian kini berstatus DPO karena tidak ditemukan di rumah saat pemeriksaan akan dilakukan.

"Ini Tetian Wahyudi, jaksa yang sedang dalam proses penyidikan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka, bukan?" ujar hakim.

"Perihal proses hukum yang melibatkan seseorang bernama Tetian Wahyudi, Yang Mulia, memang masih berjalan. Dari informasi yang dikumpulkan oleh penyidik, ternyata yang bersangkutan telah meninggalkan tempat dan telah dijadikan DPO," ujarnya pada sidang.

"Dicari? Apakah ini berarti ada sebuah pencarian?" katanya hakim, menunjukkan rasa ingin tahu.

"Dalam misi mencari Yang Mulia," katanya, jaksa dengan penuh keyakinan.

"Apakah BAP untuk kasus ini sudah ada?" tanya hakim dengan suara yang tegas.

"Kami belum mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan, Yang Mulia. Ketika penyidik datang, rumah sudah kosong, dan ternyata ada dua tempat tinggal yang dimilikinya," ujar jaksa.

"Menurut laporan dari pemerintah setempat, mereka sudah tidak mendiami tempat tersebut lagi, Yang Mulia," katanya, dengan tambahan informasi dari jaksa.

"Saya belum sempat memeriksa, apakah Dirreskrimsus sudah sempat diberikan BAP?" tambah hakim dengan tatapan penasaran.

"Belum sempat kami menyelesaikan BAP, Yang Mulia," kata Haspani dengan nada serius.

Editor Choices