Kompol Maulana Mukarom, Kapolsek Kelapa Gading, membantah klaim yang beredar di media sosial tentang penutupan gerbang Polsek saat ada warga yang hendak melapor.
Maulana, seperti yang dilaporkan oleh Antara, merasa bahwa pihaknya tengah diposisikan dalam situasi sulit setelah Reskrim Polsek Gading mengambil tugas menangani kasus narkoba yang melibatkan tiga orang. Dia menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, katanya.
Menanggapi video viral di media sosial yang merugikan Polsek Kelapa Gading, Maulana mengatakan, "Perkara ini sudah kami tangani dengan profesional dan sudah berada di jalur yang tepat. Saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," dikutip pada hari Selasa.
Sebuah video viral menampilkan seorang pria berbaju hitam yang sedang meneriaki orang-orang dari luar pagar. Walaupun begitu, pria tersebut tampak dihiraukan oleh anggota yang tengah berjaga di halaman Polsek Kelapa Gading.
"Hoy, bisa dibuka pintunya, kami ingin dilayani. Apakah kami bisa berbicara dan mendapatkan pelayanan yang layak?" pintanya dengan suara keras.
Maulana menyampaikan bahwa kekacauan ini berawal saat timnya menangkap dua orang berinisial R dan DA dengan bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil wawancara dengan kedua tersangka, mereka mengaku bahwa narkotika itu dibeli untuk digunakan bersama pelaku lainnya berinisial IR, yang telah mentransfer uang ke rekening pribadi DA untuk membeli narkotika tersebut.
"Melalui pengembangan yang kami lakukan, kami menemukan keberadaan IR ini," tambahnya Maulana.
Dikatakannya, "Pelaku ketiga dan saksi perempuan ini kami tangkap di hotel di Mangga Besar. Kami juga menemukan alat isap narkoba jenis sabu bersama tersangka IR".
Walaupun IR sebagai tersangka menyangkalnya, alat isap narkotika jenis sabu justru ditemukan di kamar hotel yang ia tinggali.
"Dengan keterangan dan alat bukti yang kita miliki, kami langsung melanjutkan ke tahap pembuktian melalui berbagai proses penyelidikan," tambahnya.
"Kami telah menerapkan pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah dengan Pasal 132 dan/atau 127 dari UU Narkotika dan Pasal 55 dari KUHP dan/atau Pasal 131 dari UU Narkotika terhadap pelaku yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut," tambahnya, "Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan segera akan kami limpahkan ke kejaksaan."