TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSunday - December 08, 2024

"Tanggapan Kenneth DPRD DKI Terhadap Kecelakaan Truk di Jakarta: Permintaan Ketat dalam Jam Operasional"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Akhir-akhir ini, beberapa daerah sering mengalami kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer. Kasus terbaru adalah sebuah truk ekspedisi yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih, 44 tahun, telah menabrak beberapa kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Kejadian ini terjadi pada pagi hari Selasa, 26 November 2024.

Kecelakaan tragis ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia, satu di antaranya adalah seorang pengendara motor berinisial A (33) yang tewas di tempat kecelakaan akibat luka yang parah. Sementara itu, pemotor lainnya berinisial AR (36) telah meninggal di RS Pelni karena luka di kepala dan kaki. Saat ini, tiga korban luka lainnya sedang mendapatkan perawatan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa kecelakaan yang melibatkan truk bernomor polisi B 9586 HI terjadi karena diduga sopirnya mengantuk, mengakibatkan truk tersebut menerobos lampu merah. Setelah diperiksa, truk itu dinyatakan tidak mengalami rem blong dan remnya berfungsi dengan baik saat peristiwa terjadi.

"Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, telah menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perhubungan untuk merestriksi kembali jam operasional truk yang berasal dari luar Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Pengguna jalan harus mencatat jam operasional yang berlaku di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama, dimana pada pagi hari berlaku dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Selain itu, pengguna jalan juga harus memperhatikan kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, serta penegakan dan pengawasan larangan penggunaan jalan.

Peraturan yang berlaku menentukan bahwa truk yang memiliki lebih dari dua sumbu dan truk yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus mematuhi jam operasional yang ditentukan. Namun, ada pengecualian bagi truk yang mengangkut barang-barang pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang-barang darurat, yang dapat beroperasi di luar jam larangan tersebut.

"Peraturan tersebut diberlakukan dengan maksud untuk meminimalisir kemacetan, kerusakan jalan yang disebabkan oleh beban berat kendaraan, serta kecelakaan lalu lintas," ujar Kenneth dalam pernyataannya pada Kamis. "Kecelakaan yang terjadi di Slipi kemarin harus menjadi pembelajaran bagi Dishub untuk meningkatkan kontrol yang lebih ketat. Truk-truk besar hanya diperbolehkan untuk melintas setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," tambahnya.

Bang Kent, seorang pria yang sangat dikenal, telah menyerukan kepada Dinas Perhubungan Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk, terutama yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Katanya, ini harus menjadi fokus utama untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan melindungi infrastruktur jalan.

"Untuk mengatasi masalah pelanggaran aturan oleh truk, Dishub perlu melakukan operasi serentak di berbagai wilayah," kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Operasi ini melibatkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama lintas sektor dengan Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri juga sangat penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada temuan pelanggaran, agar tidak ada kejadian serupa di masa depan."

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI, yang juga berdomisili di Jakarta, berpesan kepada perusahaan jasa ekspedisi untuk lebih memperhatikan keselamatan dan mematuhi aturan operasional, termasuk tidak melanggar jam operasional yang telah ditentukan, khususnya di wilayah yang memiliki batasan waktu seperti Jakarta, ujarnya.

"Perusahaan ekspedisi pengangkutan yang berbasis di Jakarta harus bertanggung jawab untuk memastikan truknya aman untuk digunakan, tidak memuat barang melebihi kapasitas, mengontrol kecepatan terutama di daerah yang berpotensi kecelakaan seperti jalur menurun, dan paling penting memastikan kondisi fisik sopirnya dalam keadaan baik," tegas Kent, "Juga penting untuk memberikan instruksi yang jelas kepada sopir untuk mendapatkan istirahat yang cukup untuk mencegah kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi merupakan faktor utama penyebab kecelakaan. Instruksi ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga melindungi reputasi perusahaan dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi."

"Menurut Kent, Dinas Perhubungan perlu melakukan edukasi intensif kepada para sopir truk dengan melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya keselamatan di jalan raya."

"Untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, perlu ada kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi dalam melaksanakan langkah-langkah ini," katanya.

"Pemerintah provinsi perlu untuk melakukan sosialisasi yang lebih detail dan jelas guna menekankan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi," katanya. "Mereka harus diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai resiko hukum, dampak kerugian material, serta potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat kelalaian dan ketidaksesuaian surat-surat kendaraan. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang melibatkan truk dan merugikan banyak pihak," tutupnya.

Editor Choices