Tumpanuli Marbun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyerahkan sepenuhnya kasus permintaan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dia. Kejagung menyatakan bahwa proses pemeriksaan kasus yang melibatkan Tom Lembong masih berlangsung.
"Proses pemeriksaan alat bukti telah berlangsung sampai saat ini dan tidak hanya ditujukan kepada Menteri saja, melainkan berlaku untuk semua," ujar Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
"Kami masih terus melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait kasus ini," ungkap Sutikno. Dia juga menambahkan bahwa dukungan publik sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula.
"Dalam konteks promosi, 'Advertisement' atau iklan adalah alat yang sangat efektif," katanya, "Iklan dapat mencapai audiens yang luas dan membantu memperkenalkan produk atau layanan." Ujarnya dengan penuh semangat, "Advertisement adalah sarana untuk berkomunikasi dengan konsumen potensial dan memberikan informasi tentang apa yang ditawarkan oleh perusahaan." Tambahnya, "Untuk itu, penting bagi perusahaan untuk membuat iklan yang menarik dan informatif."
"Untuk melanjutkan dengan konten, silakan gulir ke bawah," katanya dalam instruksi yang jelas dan mudah dipahami.
"Sesuai yang kami sampaikan sebelumnya, proses penanganan kasus ini telah berlangsung dari tahun 2015 hingga 2023. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari rekan-rekan semua. Mari bersabar dan bersama-sama mengawal perkara ini hingga selesai," ujarnya.
"Sebelumnya, Tom Lembong telah mengungkapkan keinginannya agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya juga diperiksa, namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyerahkan urusan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap di luar materi praperadilan," ujarnya.
Dalam persidangan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, hakim menyampaikan keputusannya pada hari Selasa. Pertimbangannya dibacakan oleh hakim sejak awal.
Tom Lembong, dalam permohonannya, menegaskan bahwa dirinya telah berhenti menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, oleh karena itu, menurut ucapannya, perlu juga untuk memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan setelah masa jabatannya dalam perkara tersebut.
Hakim telah menilai dan menentukan bahwa alasan yang diajukan tersebut tidak relevan dengan materi praperadilan, sehingga ia memberikan tanggung jawab atas proses pemeriksaan tersebut kepada Kejaksaan Agung.
"Alasan yang diajukan itu berada di luar ruang lingkup praperadilan, oleh karena itu sepenuhnya menjadi wewenang Termohon sebagai penyidik," katanya menurut hakim praperadilan.
"Ketidakmampuan hakim praperadilan untuk menentukan apakah kasus yang dialami oleh Pemohon merupakan bentuk kriminalisasi atau politisasi," ujarnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Tom masih berlaku.
"Dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa dia telah mengadili pokok perkara dan menolak permohonan praperadilan Pemohon secara keseluruhan," katanya.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka tetap berlanjut. Hakim menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan oleh Kejagung dalam penyidikan ini sudah sesuai.
Maaf, tampaknya Anda belum memberikan kalimat yang harus dikembangkan. Mohon berikan kalimatnya untuk memulai.