TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgFriday - December 06, 2024

"Tanggal Sidang Tuntutan Harvey Moeis Diumumkan, Vonis Akan Dijatuhkan Sebelum Natal"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, majelis hakim telah menyusun agenda sidang yang akan melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Sidang tuntutan terhadap Harvey akan digelar pada bulan Desember 2024 dan vonis diharapkan dapat diberikan sebelum Natal.

"Eko Aryanto, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengatakan pada Kamis (28/11/2024) bahwa tuntutan akan dijadwalkan untuk tanggal 9 Desember dan pleidoi, replik, serta duplik akan dijadwalkan pada tanggal 16 Desember. Putusan akan diambil sebelum Natal," katanya.

Hakim mengizinkan Harvey untuk memanggil kembali saksi-saksi yang dapat meringankan hukumannya di sidang pekan depan. Hak serupa juga diberikan kepada Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang keduanya telah menjabat sejak beberapa tahun sebelumnya.

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya pada hari Rabu bahwa Harvey diidentifikasi sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kemitraan dengan PT Timah dan dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain dalam proses pemurnian ilegal timah dari wilayah tambang PT Timah, yang merupakan perusahaan milik negara.

Jaksa mengungkapkan bahwa suami dari Sandra Dewi, seorang artis ternama, meminta kepada smelter untuk mengalokasikan sebagian dari keuntungan mereka seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR)," ujarnya.

Jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK), yang dikenal sebagai crazy rich, diduga telah melakukan korupsi dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 420 miliar. Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa melakukan pencucian uang dengan mentransfer sejumlah uang kepada Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari, tambahnya.

Jaksa mengatakan bahwa rekening Ratih digunakan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis untuk keperluan sehari-hari mereka. Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa TPPU Harvey dilakukan dengan pembelian 88 tas bermerek, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, membeli properti dan bangunan, menyewa rumah mewah di Melbourne Australia dan membeli mobil mewah seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Editor Choices