TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Tak Mengajukan Banding, AKP Dadang yang Menembak Kasat Reskrim Polres Solsel Dipecat Polri"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kabag OpsPolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dan ia memilih untuk tidak mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan dari anggota Polri.

"Yang bersangkutan memilih untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri pada hari Selasa.

Menurut pernyataan Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKP Dadang telah dinyatakan bersalah atas kasus penembakan yang menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), AKP Ulil Ryanto Anshari.

Irjen Shandi mengatakan, "Kami telah memutuskan sidang KKEP dan memberlakukan sanksi etika untuk perilaku melanggar sebagai perbuatan yang tercela."

Dikarenakan kesalahannya, AKP Dadang telah diberhentikan dari keanggotaannya di Polri dan proses PDTH dijamin akan rampung malam ini oleh Polri.

Ujarnya, "Kedua, sebagai anggota Polri, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)."

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri langsung oleh AKP Dadang. Dia terlihat meninggalkan ruang sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul tujuh empat puluh enam malam pada hari Selasa.

AKP Dadang hanya tertunduk sambil dikelilingi pengawalan, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, sementara baju berwarna kuning yang ia kenakan bertulis Patsus Divpropam Polri di bagian belakangnya.

AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, dilaporkan tewas setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Insiden tragis ini terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.

Setelah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C, diketahui bahwa kasus ini muncul, menurut penuturan dari Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Dalam kasus penembakan yang baru-baru ini terjadi, AKP Dadang Iskandar telah ditunjuk sebagai tersangka. Dia juga dihadapkan dengan berbagai pasal hukum berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana sampai pembunuhan biasa.

Editor Choices