Firli Bahuri, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, lagi-lagi absen dari panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus yang melibatkan dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini adalah absennya yang kedua, sehingga muncul pertanyaan apakah polisi akan mengambil tindakan penjemputan paksa?
"Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan tindakan selanjutnya sehubungan dengan ketidak hadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini," katanya.
"Kami sedang berada dalam tahap konsultasi untuk merancang langkah-langkah lanjut dalam penyidikan kasus ini," ujar Ade Ary kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.
"Dia juga menyoroti potensi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga itu dan menambahkan bahwa kewenangan penuh atas penjemputan paksa tersebut berada di tangan penyidik," ujarnya.
"Nanti, penyidiklah yang akan mempertimbangkan. Mohon berikan kami waktu untuk memberikan update lagi ke penyidik," kata Ade Ary.
"Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, tidak muncul memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri hari ini, seperti yang telah diketahui. Firli dikenal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)."
Ade Safri Simanjuntak, Kombes Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Ujarnya, kuasa hukum Firli memberikan informasi terkait absennya Firli pagi ini secara langsung ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini, tepat pada pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Tersangka FB memberitahu penyidik bahwa kliennya tidak bisa hadir memenuhi panggilanpenyidik," kata Ade Safri dalam pernyataannya kepada wartawan hari Kamis (28/11).
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat pemanggilan untuk Firli pada hari Rabu dan menegaskan bahwa Firli seharusnya sudah berada di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa oleh penyidik pada hari ini.
"Surat panggilan untuk Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 November 2024, guna meminta keterangan tambahan. Hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, Tersangka FB dijadwalkan untuk diperiksa di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," katanya.
Firli mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada 28 November 2024, berkaitan dengan dugaan pemerasan yang pertama kali diterima Polda Metro Jaya dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.
Dalam periode 2020-2023, Firli telah ditentukan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan tindakan pemerasan, gratifikasi, atau suap, yang berkaitan dengan penyelesaian masalah hukum di Kementerian Pertanian RI. Sedangkan, SYL telah divonis bersalah karena terlibat dalam pemerasan di Kementan dan dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam putusan banding.
Meski Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan. Katanya, mereka sedang melakukan pengembangan dari dugaan korupsi tersebut ke dugaan pelanggaran lain. Gugatan pertama Firli tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Firli Bahuri kini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dengan tiga kasus. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan kepada SYL, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berinteraksi dengan pihak yang sedang berperkara.
Anda dapat menyaksikan DetikSore secara live untuk mendapatkan informasi terkini.