TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Superstar Fitness Menghadapi Permohonan Penolakan Gugatan Pailit dari Membernya"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Member Superstar Fitness di cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) telah mengajukan permohonan penolakan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai perwakilan dari komunitas member cabang tersebut.

"Bersama kuasa hukum kami, kami telah mengajukan surat ke PN Jakpus hari ini. Surat itu memohon kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan terhadap PT Cipta Usaha Nusantara," tambahnya Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Farha berharap permohonannya akan mendapatkan persetujuan dari majelis hakim dan gugatan pailit terhadap Superstar Fitness tidak diterima. Menurutnya, gugatan pailit tersebut hanya merupakan tindakan yang diambil untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh member.

"Kami mengutarakan penolakan kami terhadap perkara pailit ini, yang kami percaya didasari oleh iktikad tidak baik. Sejak awal, Superstar Fitness ini telah menunjukkan banyak kejanggalan yang merugikan kami sebagai member sejak awal pembukaannya. Jadi, kami berpendapat bahwa perkara pailit ini seharusnya ditolak, karena kami khawatir ini merupakan usaha mereka untuk menghindari tanggung jawab mereka dalam memenuhi hak-hak kami sebagai member," ujarnya.

Dia menginformasikan bahwa komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, yang berjumlah 380 orang, telah mengajukan permohonan penolakan terhadap gugatan pailit. Dia juga menambahkan bahwa kerugian bottom price yang dialami setiap member mencapai angka Rp 3-4 juta.

"Dalam konteks saat ini, komunitas kami beranggotakan sekitar 380 orang. Surat penolakan ini telah ditandatangani oleh 30 orang sebagai perwakilan dari seluruh anggota," ungkap Farha dengan detail.

"Kami tidak mendata kerugian satu-satu. Kami hanya mencatat berdasarkan bottom price, antara tiga hingga empat juta rupiah, dan cukup dilakukan perkalian saja," tambahnya.

"Menurutnya, komunikasi dengan Superstar Fitness hanya berlangsung pada awal penutupan yang berkaitan dengan dana pengembalian keanggotaan. Akan tetapi, ujarnya, tidak ada satu pun dari 380 anggota komunitas ini yang menandatangani formulir pengembalian dana tersebut," kata dia.

"Kami tidak berani menandatangani, alasannya adalah isi dari surat refund itu sendiri yang cukup mengerikan," ujarnya dengan tegas.

"Dia menyampaikan bahwa adanya intimidasi dalam formulir refund itu seakan menjadi penghalang untuk menyampaikan masalah ini ke media. Dia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak Superstar Fitness telah terputus sejak anggota komunitas memilih untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut," tambahnya.

"Kami belum menerima pengembalian, tetapi kami merasa ada tekanan untuk tidak berbicara di media atau tempat lain," ujarnya.

Menurut Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, Superstar Fitness tidak memiliki aset dan hanya memiliki sewa. "Itulah satu-satunya aset yang mereka miliki," tambahnya.

"Sehingga, saat perusahaan telah dinyatakan pailit, mereka secara otomatis fokus pada pengembalian uang member dari aset yang dimiliki. Akan tetapi, kami mendapat kabar bahwa PT Cipta Usaha Amerta ini tidak memiliki aset, semua adalah sewa, dan hal ini membuat upaya kebangkrutan dan lelang untuk membayar uang member menjadi tidak mungkin," ucap Hadi.

"Kami telah melakukan audiensi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dan berharap majelis hakim menolak gugatan pailit ini," ujar Hadi dalam pernyataannya.

"Maka, kita berharap dengan ditolaknya permohonan itu, kita bisa mencari metode hukum lain yang mungkin lebih efektif dalam mengembalikan hak-hak anggota," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, permohonan pailit telah diajukan oleh Imam Kurniawan, yang disebut sebagai kontraktor, ke PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini telah teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, yang merupakan induk perusahaan dari Superstar Fitness, dituduh telah menyebabkan kerugian sebesar dua miliar rupiah kepada penggugat, Imam.

"Sejumlah member dari pusat kebugaran Superstar Fitness merasa dirugikan dengan penutupan tiba-tiba tersebut dan melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Editor Choices